• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Catat! Kerja di Hari Pilkada Serentak Berhak Dapat Uang Lembur

Penulis Raya
27 November 2024
A A
pilkada serentak

(Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai pemilih memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja dapat menjalankan hak konstitusionalnya tanpa mengorbankan hak-haknya sebagai tenaga kerja.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Dasar Hukum yang Mengatur

Regulasi ini diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Kedua aturan ini menjelaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas:

  1. Upah Lembur: Tambahan penghasilan bagi pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan upah lembur.
  2. Kesempatan Memilih: Pengusaha wajib memberikan kelonggaran waktu kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan uang lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Kemnaker yang dirilis pada Rabu (27/11/2024).

Pengaturan Waktu Kerja

Kemnaker juga mengatur bahwa pengusaha wajib menyusun jadwal kerja yang memungkinkan pekerja dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa mengganggu operasional perusahaan. Penyesuaian ini meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Pengaturan Jam Kerja: Mengatur jam masuk atau pulang agar pekerja dapat hadir di TPS.
  • Waktu Istirahat Khusus: Memberikan waktu tambahan bagi pekerja yang harus tetap berada di lokasi kerja pada hari tersebut.

Tujuan dari pengaturan ini adalah memberikan keleluasaan kepada pekerja untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.

Sanksi bagi Pelanggaran

Pengusaha yang melanggar ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah menegaskan akan mengawasi pelaksanaan aturan ini guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara adil.

Komitmen Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di tengah pelaksanaan pemilu. “Kami mengimbau para pengusaha untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja mereka,” ujar pejabat Kemnaker dalam keterangan persnya.

Pengaturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga memastikan bahwa hak pilih, sebagai bagian dari hak warga negara, dapat dijalankan dengan optimal.

BACA JUGA: Bersama di TPS, Bahlil Lahadalia Dukung Penuh Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Partisipasi yang Diharapkan

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja pada sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, dan logistik, tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu. Pemerintah juga menyerukan agar pengusaha bersikap kooperatif dan memahami pentingnya peran pekerja dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.

 

(Raya)

Tag: Buruhkemnakerpilkada serentakTPSUang Lemburupah

Artikel Terkait

Prabowo kabinet Merah Putih luar negeri
Nasional

Prabowo Enggan Para Menteri Kabinet Merah Putih Gemar ke Luar Negeri

3 November 2024
Pemerintah Berhasil Pulangakan Ratusan WNI Korban Scam Online dari Myanmar
Nasional

Pemerintah Berhasil Pulangakan Ratusan WNI Korban Scam Online dari Myanmar

18 Maret 2025
monkeypox jakarta
Nasional

Data Kasus Mpox di DKI Jakarta 2023-2024, ini Kelompok Rentan!

26 Agustus 2024
Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser
Nasional

Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan 2 Hari Sebelum Lengser, Buat apa?

23 Oktober 2024
kekayaan para presiden indonesia
Nasional

Daftar Kekayaan Para Presiden Indonesia, Dari Sukarno Hingga Prabowo

11 September 2024
Nasional

Siapa yang Mau Pake Motor Listrik, Pemerintah Siap Beri Ke 200 Ribu Orang untuk Subsidi

6 Maret 2023
Artikel Selanjutnya
yogyakarta

Yogyakarta Jadi Provinsi Satu-satunya yang Tak Gelar Pilkada Gubernur, Kenapa?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat