• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Catat! Kerja di Hari Pilkada Serentak Berhak Dapat Uang Lembur

Penulis Raya
27 November 2024
A A
pilkada serentak

(Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai pemilih memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja dapat menjalankan hak konstitusionalnya tanpa mengorbankan hak-haknya sebagai tenaga kerja.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Dasar Hukum yang Mengatur

Regulasi ini diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Kedua aturan ini menjelaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas:

  1. Upah Lembur: Tambahan penghasilan bagi pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan upah lembur.
  2. Kesempatan Memilih: Pengusaha wajib memberikan kelonggaran waktu kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan uang lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Kemnaker yang dirilis pada Rabu (27/11/2024).

Pengaturan Waktu Kerja

Kemnaker juga mengatur bahwa pengusaha wajib menyusun jadwal kerja yang memungkinkan pekerja dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa mengganggu operasional perusahaan. Penyesuaian ini meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Pengaturan Jam Kerja: Mengatur jam masuk atau pulang agar pekerja dapat hadir di TPS.
  • Waktu Istirahat Khusus: Memberikan waktu tambahan bagi pekerja yang harus tetap berada di lokasi kerja pada hari tersebut.

Tujuan dari pengaturan ini adalah memberikan keleluasaan kepada pekerja untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.

Sanksi bagi Pelanggaran

Pengusaha yang melanggar ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah menegaskan akan mengawasi pelaksanaan aturan ini guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara adil.

Komitmen Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di tengah pelaksanaan pemilu. “Kami mengimbau para pengusaha untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja mereka,” ujar pejabat Kemnaker dalam keterangan persnya.

Pengaturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga memastikan bahwa hak pilih, sebagai bagian dari hak warga negara, dapat dijalankan dengan optimal.

BACA JUGA: Bersama di TPS, Bahlil Lahadalia Dukung Penuh Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Partisipasi yang Diharapkan

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja pada sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, dan logistik, tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu. Pemerintah juga menyerukan agar pengusaha bersikap kooperatif dan memahami pentingnya peran pekerja dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.

 

(Raya)

Tag: Buruhkemnakerpilkada serentakTPSUang Lemburupah

Artikel Terkait

iPhone 16 Indonesia
Nasional

iPhone 16 Masih Sulit Masuk Indonesia, DPR: Masa Barang Orang Bebas ke Negara Kita

11 November 2024
retreat kabinet merah putih
Nasional

Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih Diklaim Dana Pribadi Prabowo

28 Oktober 2024
pembunuhan jurnalis banjarbaru
Nasional

Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Diduga Sempat Diperkosa Oknum TNI AL!

3 April 2025
Nasional

Jangan Sampai Inflansi Jadi Tinggi, Hanya Biang Keroknya Cabai

25 Januari 2023
alat musik celempungan
Nasional

Terancam Tergerus Zaman, Ketahui Sejarah dari Alat Musik Celempungan

1 September 2024
brimob menembak warga
Nasional

Oknum Brimob Menembak Warga di Kebun Sawit, Nyawa Tak Tertolong!

25 November 2024
Artikel Selanjutnya
yogyakarta

Yogyakarta Jadi Provinsi Satu-satunya yang Tak Gelar Pilkada Gubernur, Kenapa?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat