JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai pemilih memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja dapat menjalankan hak konstitusionalnya tanpa mengorbankan hak-haknya sebagai tenaga kerja.
Dasar Hukum yang Mengatur
Regulasi ini diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Kedua aturan ini menjelaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas:
- Upah Lembur: Tambahan penghasilan bagi pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan upah lembur.
- Kesempatan Memilih: Pengusaha wajib memberikan kelonggaran waktu kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan uang lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Kemnaker yang dirilis pada Rabu (27/11/2024).
Pengaturan Waktu Kerja
Kemnaker juga mengatur bahwa pengusaha wajib menyusun jadwal kerja yang memungkinkan pekerja dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa mengganggu operasional perusahaan. Penyesuaian ini meliputi:
- Pengaturan Jam Kerja: Mengatur jam masuk atau pulang agar pekerja dapat hadir di TPS.
- Waktu Istirahat Khusus: Memberikan waktu tambahan bagi pekerja yang harus tetap berada di lokasi kerja pada hari tersebut.
Tujuan dari pengaturan ini adalah memberikan keleluasaan kepada pekerja untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.
Sanksi bagi Pelanggaran
Pengusaha yang melanggar ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah menegaskan akan mengawasi pelaksanaan aturan ini guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
Komitmen Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di tengah pelaksanaan pemilu. “Kami mengimbau para pengusaha untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja mereka,” ujar pejabat Kemnaker dalam keterangan persnya.
Pengaturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga memastikan bahwa hak pilih, sebagai bagian dari hak warga negara, dapat dijalankan dengan optimal.
BACA JUGA: Bersama di TPS, Bahlil Lahadalia Dukung Penuh Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
Partisipasi yang Diharapkan
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja pada sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, dan logistik, tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu. Pemerintah juga menyerukan agar pengusaha bersikap kooperatif dan memahami pentingnya peran pekerja dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.
(Raya)