JAKARTA, PANJIRAKYAT: Simak cara daftar IMEI iPhone beserta biayanya. Berkaitan dengan perilisan iPhone 16 series di luar negeri pada Senin (9/9/2024).
Khusus yang ingin membeli ponsel teranyar ini, masih harus melakukan pembelian di Amerika Serikat, lantaran belum resmi di Indonesia.
jika anda ingin memiliki iPhone 16 dalam waktu dekat, opsi terbaik adalah memboyongnya dari negara tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa ponsel yang berasal dari luar negeri, termasuk iPhone, harus melakukan pendaftaran IMEI agar dapat menerima sinyal dari operator seluler lokal di Indonesia. Jika tidak terdaftar, ponsel hanya bisa beroperasi internetan dengan WiFi.
Cara Daftar IMEI iPhone
Pendaftaran IMEI bisa langsung melalui situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone melalui situs Bea Cukai:
- Masuk ke Laman Registrasi
Akses situs Bea Cukai dan masuk ke halaman registrasi IMEI. - Isi Data Diri
Lengkapi data diri, termasuk nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomor paspor, nomor penerbangan, waktu tiba, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta alamat email. - Daftarkan Data Barang
Isi informasi tentang barang yang dibawa, seperti spesifikasi HP, nomor IMEI, dan harga beli. - Verifikasi Data
Masukkan kode captcha untuk konfirmasi data, dan akan menerima QR Code untuk verifikasi ke petugas Bea Cukai. - Verifikasi di Bandara atau Kantor Bea Cukai
Jika ingin melakukan verifikasi di bandara, kunjungi pos Bea Cukai dan scan QR Code dari website ke petugas. Alternatifnya, bisa langsung menuju kantor Bea Cukai terdekat, meski tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. - Penggunaan Ponsel
Setelah pendaftaran, IMEI HP dari luar negeri biasanya dapat digunakan di Indonesia dalam waktu 2×24 jam.
Biaya
Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya tambahan, tetapin anda perlu membayar bea masuk dan pajak. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar US$500.
Adapun rincian biayannya adalah sebagai berikut:
- Bea Masuk: 10% dari nilai pabean
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor: 10% dari nilai impor bagi yang memiliki NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP
(Saepul)