BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik mobil maupun motor setiap tahun maupun 5 tahunan. Terlebih untuk BAYAR tidak akan menyita waktu lagi, lantaran adanya layanan online pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) melalui aplikasi Signal.
Anda bisa membayar pajak untuk kendaraan atas nama pribadi, sekaligus nama dari orang lain atau kerabat anda sendiri, selama masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain
Melansir laman Samsat Digital, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain melalui aplikasi Signal:
1. Registrasi Pengguna
Sebelum melakukan pembayaran untuk kendaraan atas nama orang lain, anda harus terlebih dahulu melakukan registrasi pengguna di aplikasi Signal, yang terdiri dari:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama sesuai e-KTP
- Alamat email
- Nomor handphone
- Kata sandi
- Foto e-KTP
- Verifikasi biometrik dengan swafoto
- Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS
2. Verifikasi Akun
Seusai itu, buka email yang terdaftar untuk melakukan verifikasi akun dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal. Setelah akun terverifikasi, sudah bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Menambahkan Data Kendaraan
Jika telah berhasil terverifikasi, buka aplikasi Signal dan pilih opsi “Tambah Data Kendaraan”. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan.
- Isi kolom “Pemilik Kendaraan” dengan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik keluarga dalam satu KK (misalnya istri atau anak), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia.
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka pada kolom yang sesuai.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”.
- Setelah berhasil, akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
4. Melakukan Pembayaran Pajak
Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, anda bisa melanjutkan ke proses pembayaran pajak STNK. Jangan lupa untuk memasukkan alamat pengiriman jika ingin STNK terkirim ke rumah.
Jika ingin mengambil STNK langsung, anda bisa memilih untuk mengambilnya di kantor Samsat yang telah dipilih.
Pengesahan STNK
Menjadi catatan untuk pembayar pajak, pengesahan STNK tidak perlu lagi di kantor Samsat. Saat ini, pengesahan STNK sudah terganti dengan QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal.
QR Code ini akan menjadi bukti pengesahan, sehingga kamu tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk mendapatkan stiker atau stempel pengesahan.
Dengan adanya fitur bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, proses pembayaran STNK menjadi lebih praktis dan efisien, bahkan untuk kendaraan atas nama orang lain dalam satu keluarga.