• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bukan Nama Sendiri, Khusus Online!

Penulis Saepul
30 Desember 2024
A A
bayar pajak (2)

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik mobil maupun motor setiap tahun maupun 5 tahunan. Terlebih untuk BAYAR tidak akan menyita waktu lagi, lantaran adanya layanan online pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) melalui aplikasi Signal.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Anda bisa membayar pajak untuk kendaraan atas nama pribadi, sekaligus nama dari orang lain atau kerabat anda sendiri, selama masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain

Melansir laman Samsat Digital, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain melalui aplikasi Signal:

1. Registrasi Pengguna

Sebelum melakukan pembayaran untuk kendaraan atas nama orang lain, anda harus terlebih dahulu melakukan registrasi pengguna di aplikasi Signal, yang terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama sesuai e-KTP
  • Alamat email
  • Nomor handphone
  • Kata sandi
  • Foto e-KTP
  • Verifikasi biometrik dengan swafoto
  • Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS

2. Verifikasi Akun

Seusai itu,  buka email yang terdaftar untuk melakukan verifikasi akun dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal. Setelah akun terverifikasi, sudah bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

3. Menambahkan Data Kendaraan

Jika telah berhasil terverifikasi, buka aplikasi Signal dan pilih opsi “Tambah Data Kendaraan”. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan.
  2. Isi kolom “Pemilik Kendaraan” dengan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik keluarga dalam satu KK (misalnya istri atau anak), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka pada kolom yang sesuai.
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
  6. Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”.
  7. Setelah berhasil, akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

4. Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, anda bisa melanjutkan ke proses pembayaran pajak STNK. Jangan lupa untuk memasukkan alamat pengiriman jika ingin STNK terkirim ke rumah.

Jika ingin mengambil STNK langsung, anda bisa memilih untuk mengambilnya di kantor Samsat yang telah dipilih.

Pengesahan STNK

Menjadi catatan untuk pembayar pajak, pengesahan STNK tidak perlu lagi di kantor Samsat. Saat ini, pengesahan STNK sudah terganti dengan QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal.

QR Code ini akan menjadi bukti pengesahan, sehingga kamu tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk mendapatkan stiker atau stempel pengesahan.

Dengan adanya fitur bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, proses pembayaran STNK menjadi lebih praktis dan efisien, bahkan untuk kendaraan atas nama orang lain dalam satu keluarga.

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlinecara bayar pajak kendaraancara urus pemutihan pajak kendaraanDenda Pajak Motor

Artikel Terkait

yamaha mt25 terbaru
Otomotif

Yamaha MT25 Terbaru Lebih Agresif, Ini Harga Jual di Indonesia

21 Januari 2025
oli diganti
Otomotif

Kapan Oli Mesin Harus Diganti, Tergantung Kilometer?

31 Agustus 2024
Tips Setir Mobil Anti Oblak, Bikin Kemudi Lebih Anteng!
Otomotif

Tips Setir Mobil Anti Oblak, Bikin Kemudi Lebih Anteng!

22 Agustus 2024
custom yamaha scorpio chopper (2)
Otomotif

Alasan Custom Yamaha Scorpio Chopper Banyak Digemari

22 September 2024
indikator mobil
Otomotif

11 Indikator Mobil, Penting Bisa Jadi Pengingat Rusak!

25 Agustus 2024
all new Santa Fe
Otomotif

Hyundai All New Santa Fe Dipastikan Meluncur di Oktober 2024, Spesifikasi Ngeri!

25 September 2024
Artikel Selanjutnya
Realme C75

Realme C75 vs Samsung A05s, Mau yang Kuat atau Murah?

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025
prabowo megawati

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025
megawati prada lucky

Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

11 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat