• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Biaya BBN Kendaraan Bekas Dihapus, Tapi Ada Aturan Khusus Bagi Unit Baru!

Penulis Saepul
2 November 2024
A A
BIAYA BBN

(TribataNews)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Melalui kebijakan tersebut, pembeli motor maupun mobil bekas tidak akan terkena biaya BBN jika ingin memutasi kepemilikan. Aturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024 lalu.

Aturan Biaya BBN

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 mengenai insentif pajak daerah, yang menetapkan pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB kendaraan bekas.

Dalam pasal 2 ayat (1) Pergub itu, bahwa Gubernur menginisiasi insentif pajak daerah berupa pelonggaran BBNKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini terterap secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Ketentuan Peraturan

Adapun peraturan Gubernur ini berlaku hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terimplementasikan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Setelah melewati waktu penetapan, kendaraan bekas tidak akan terkena tanggungan biaya BBN lagi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menjelaskan, dalam PERGUB 41/2024, untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya hanya nominal 0 persen, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025.

Lebih lanjut,  dalam pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terkait objek BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan begitu, keterlambatan dalam proses BBN akan  bebasa dari sanksi administrasi.

Peraturan Daerah Baru

Selepas 5 Januari 2025, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 akan berlaku, di mana balik nama kendaraan bekas tidak lagi terkena biaya BBN.

Dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Perda tersebut menyataka,n objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan pertama, tetapi tidak untuk kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBN.

Kemudian, tertuang penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kendaraan bekas yang dijual dan dibeli tidak dikenakan BBNKB.

Contoh

Sebagai bayangan,  jika seseorang membeli mobil baru pada tahun 2025, ia akan terkena BBNKB. Namun, berbeda jika seseorang kemudian membeli mobil bekas pada tahun 2026 dan mendaftarkannya atas namanya, ia tidak akan terbebani BBNKB.

Lalu, jika kembali membeli mobil baru lagi pada tahun 2027, maka BBNKB akan kembali terutang.

Untuk kendaraan baru, BBNKB tetap terterap sebesar 12,5 persen, sama seperti sebelumnya. Khusus kendaraan bekas, tidak akan ada beban biaya BBN lagi.

 

(Saepul)

 

Tag: bbnbiaya BBNcara urus pemutihan pajak kendaraanpembebasan BBNpemutihan pajak Bantenpemutihan pajak kendaraan

Artikel Terkait

roller cvt motor
Otomotif

Jangan Salah, ini Posisi Benar Memasang Roller CVT Motor!

27 Agustus 2024
Aki RX king
Otomotif

Aki RX King Konslet, Rumah di Kebumen Hangus

27 Oktober 2024
Tesla Cybertruck Indonesia
Otomotif

Tesla Cybertruck Varian Tertinggi Hadir di Indonesia, Kolektor Harus Merapat!

16 Februari 2025
mobil kia
Otomotif

Waspada Pemilik, Mobil KIA Bisa Diretas dengan Plat Nomor

29 September 2024
Maung Garuda, kendaraan buatan PT Pindad, menarik perhatian publik setelah pelantikan Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Mobil ini menjadi saksi perjalanan Prabowo menuju Istana Negara usai pelantikan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Mobil ini secara resmi dinamakan MV3 Garuda Limousine, memiliki desain yang elegan dan terinspirasi dari gaya Eropa. Dengan warna putih yang mencolok, Maung Garuda menjadi kendaraan yang menonjol saat Prabowo menggunakannya dalam momen bersejarah tersebut. Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, mengungkapkan rasa bangga atas penggunaan MV3 Garuda Limousine dalam acara penting ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden yang terus mendukung industri pertahanan dalam negeri, khususnya produk-produk buatan PT Pindad. Spesifikasi Maung Garuda untuk RI 1 MV3 Garuda Limousine dikembangkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI. Kendaraan ini menawarkan kombinasi antara kenyamanan dan perlindungan yang tinggi. Dengan bobot 2,95 ton dan dimensi panjang 5,05 m, lebar 2,06 m, dan tinggi 1,87 m, desain long wheelbase menjamin ruang kabin yang lega. Dari sisi performa, Maung Garuda dilengkapi dengan mesin bertenaga 202 PS/199 HP dan transmisi otomatis 8 percepatan, mampu mencapai kecepatan maksimum 100 km/jam. Keamanan dan Fitur Canggih Sebagai kendaraan yang dirancang untuk keperluan tinggi, Maung Garuda dilengkapi dengan fitur keamanan mutakhir. Bodi mobil terbuat dari material composite armor yang tahan terhadap serangan senjata kaliber 7,62 x 51 mm NATO ball dan 5,56 x 45 mm M193. Kaca antipeluru dengan level B5/B6 dan ban tipe Run Flat Tyre (RFT) yang tetap dapat digunakan meski bocor menjadi fitur andalan. Eksterior mobil menampilkan desain yang mencolok, termasuk logo Garuda yang melambangkan kekuatan dan identitas bangsa, serta motif grille yang terinspirasi dari batik parang. Interior mobil ini tidak kalah menarik, dengan fitur-fitur premium seperti kursi captain seat yang dapat disetel secara elektrik, sistem hiburan canggih, dan konektivitas WiFi portabel. Harga dan Produksi Harga Maung Garuda diperkirakan lebih dari Rp1,2 miliar, mencerminkan spesifikasi tinggi dan fitur keamanan yang disesuaikan untuk kepresidenan. Sementara harga untuk model sipil berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar, model ini tentu saja hadir dengan perlindungan dan fitur yang lebih lengkap. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai produksi massal Maung Garuda, apakah hanya tersedia sebagai kendaraan khusus untuk pejabat negara atau dapat diakses oleh publik. Setelah pelantikan, Maung Garuda digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI untuk menyapa masyarakat sepanjang perjalanan dari gedung parlemen ke Istana Negara, menandakan komitmen untuk menggunakan produk dalam negeri yang berkualitas tinggi.
Otomotif

Menguak Harga Maung Garuda Limosine, Bisa untuk Umum?

22 Oktober 2024
memanaskan motor injeksi
Otomotif

Lebih Canggih dari Karbutor, Memanaskan Motor Injeksi Masih Harus?

15 September 2024
Artikel Selanjutnya
data pribadi pinjol

Cara Periksa Data Pribadi Terlibat Pinjol Atau Tidak, Segera!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat