• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Biaya BBN Kendaraan Bekas Dihapus, Tapi Ada Aturan Khusus Bagi Unit Baru!

Penulis Saepul
2 November 2024
A A
BIAYA BBN

(TribataNews)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Melalui kebijakan tersebut, pembeli motor maupun mobil bekas tidak akan terkena biaya BBN jika ingin memutasi kepemilikan. Aturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024 lalu.

Aturan Biaya BBN

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 mengenai insentif pajak daerah, yang menetapkan pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB kendaraan bekas.

Dalam pasal 2 ayat (1) Pergub itu, bahwa Gubernur menginisiasi insentif pajak daerah berupa pelonggaran BBNKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini terterap secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Ketentuan Peraturan

Adapun peraturan Gubernur ini berlaku hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terimplementasikan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Setelah melewati waktu penetapan, kendaraan bekas tidak akan terkena tanggungan biaya BBN lagi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menjelaskan, dalam PERGUB 41/2024, untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya hanya nominal 0 persen, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025.

Lebih lanjut,  dalam pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terkait objek BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan begitu, keterlambatan dalam proses BBN akan  bebasa dari sanksi administrasi.

Peraturan Daerah Baru

Selepas 5 Januari 2025, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 akan berlaku, di mana balik nama kendaraan bekas tidak lagi terkena biaya BBN.

Dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Perda tersebut menyataka,n objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan pertama, tetapi tidak untuk kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBN.

Kemudian, tertuang penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kendaraan bekas yang dijual dan dibeli tidak dikenakan BBNKB.

Contoh

Sebagai bayangan,  jika seseorang membeli mobil baru pada tahun 2025, ia akan terkena BBNKB. Namun, berbeda jika seseorang kemudian membeli mobil bekas pada tahun 2026 dan mendaftarkannya atas namanya, ia tidak akan terbebani BBNKB.

Lalu, jika kembali membeli mobil baru lagi pada tahun 2027, maka BBNKB akan kembali terutang.

Untuk kendaraan baru, BBNKB tetap terterap sebesar 12,5 persen, sama seperti sebelumnya. Khusus kendaraan bekas, tidak akan ada beban biaya BBN lagi.

 

(Saepul)

 

Tag: bbnbiaya BBNcara urus pemutihan pajak kendaraanpembebasan BBNpemutihan pajak Bantenpemutihan pajak kendaraan

Artikel Terkait

mobil indonesia
Otomotif

Menperin Sebut Mobil Asli Indonesia Bisa Tercapai, Kapan?

23 November 2024
ban bocor
Otomotif

Sampai Kapan Ban Bocor Boleh Ditambal? Ternyata Ini Batasnya

28 September 2024
pembatasan pertalite
Otomotif

Pembatasan BBM Subsidi, Ini Daftar Kendaraan Boleh Beli Pertalite

12 September 2024
cek fisik kendaraan
Otomotif

Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Kendaraan Online, Kapan Nih?

28 Oktober 2024
BYD
Otomotif

BYD Jadi Mobil China Paling Laris Agustus 2024, Ini Daftar Lengkapnya!

18 September 2024
ppn 12 persen
Otomotif

Kebijakan PPN 12 Persen, Maaf Jenis Kendaraan Ini Terdampak!

13 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
data pribadi pinjol

Cara Periksa Data Pribadi Terlibat Pinjol Atau Tidak, Segera!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat