JAKARTA, PANJI RAKYAT: Bareskrim Polri berhasil menyita aset hasil dari aktivitas judi online (judol) sebesar Rp13,8 miliar dari jaringan internasional, bernama situs Slot8278, Jumat (9/11/2024).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menyatakan, penyitaan sebagai tujuan konkret dalam tindakan tegas terhadap kejahatan siber.
Setidaknya dari operasi ini menghancurkan rantai peredaran perjudian daring di Indonesia yang kian marak dan menghantui masyarakat.
“Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” tegas Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Menurutnya, pihaknya terus gencar melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang terhubung dengan situs judol.
Situs Slot8278 adalah jaringan perjudian daring internasional yang dikelola oleh warga negara asing, termasuk beberapa warga negara China.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah mengamankan sejumlah tersangka, di antaranya RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL. Selain itu, aset senilai Rp70,1 miliar berhasil disita dalam operasi sebelumnya sebagai bagian dari penindakan terhadap jaringan judi daring ini.
Himawan juga mengatakan, aset Rp13,8 miliar yang disita kali ini berasal dari tersangka FH dan AF, yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran bagi operasional situs Slot8278. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Langkah tegas Polri dalam pemberantasan judi daring ini sejalan dengan misi Astacita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang bertujuan untuk memperkuat reformasi hukum, politik, dan birokrasi di Indonesia.
Misi ini mencakup pemberantasan korupsi, narkoba, dan perjudian, dengan kebijakan yang tegas dan berkelanjutan.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap berbagai aset yang diduga terkait dengan jaringan judi daring lainnya di Indonesia.
Melalui operasi yang intensif dan berkelanjutan ini, Polri berharap dapat mengurangi angka perjudian daring di Tanah Air dan menjaga masyarakat dari dampak negatif perjudian ilegal.
(Saepul)