JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan imbauan peringatan terkait modus penipuan baru yang mengatasnamakan DJP.
Modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura dari pihak petugas pajak dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan daring untuk melakukan kejahatan pada korbannya.
Dalam aksinya, penipu menguhubungi dan menagih tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi pelaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau, publik diharapkan lebih berhati-hati terhadap penipuan yang semakin canggih ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).
Ia melanjutkan, pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai metode resmi seperti ATM, internet banking, atau melalui loket bank dan pos persepsi.
Penipuan seperti ini kian menjadi-jadi, dengan pelaku juga menggunakan teknik pishing situs resmi DJP serta mengirim file berekstensi apk yang dapat merusak data pribadi wajib pajak.
Dengan demikian, DJP meminta publik lebih waspada lagi dan tidak mudah terjebak.
DJP memberikan beberapa panduan jika masyarakat menerima pesan yang mencurigakan, antara lain:
- Memeriksa nomor WhatsApp pengirim pesan di laman resmi DJP.
- Memastikan bahwa email yang dikirim berasal dari domain resmi DJP, yaitu berakhiran @pajak.go.id.
- Mengabaikan setiap file apk yang dikirim melalui pesan atau email yang mengatasnamakan DJP.
- Hanya mempercayai tautan yang berasal dari domain berakhiran pajak.go.id.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melaporkan melalui saluran resmi DJP, seperti kring pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.
DJP juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi wajib pajak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan modus penipuan yang semakin beragam, DJP berharap wajib pajak tetap waspada dan selalu mengutamakan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terkait pembayaran pajak.
(Saepul)