BANDUNG, PANJIRAKYAT: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta kenaikan tunjangan hakim sebesar 142 persen.
Hal itu, sebagaiman yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) SHI, Fauzan Arrasyid saat bermediasi di Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Ia menekankan, tuntutan kenaikan tersebut dinilai tidak berlebihan. Pasalnya, telah ada PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA.
“Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen. Itu dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” kata Fauzan saat mediasi di Ruang Wirdjono, Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, kata Fauzan, sejak terbitnya PP 94 tahun 2012 dikeluarkan, para hakim Indonesia belum dapat menikmati tunjangan sesuai peraturan. Padahal, hakim memiliki tanggung jawab dan beban moril untuk menciptakan peradilan bersih untuk mengadili.
“Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar. Mengingat 12 tahun tidak ada perubahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aliansi hakim seluruh Indonesia dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama pada hari ini, Senin (07/10/2024).
Aksi itu merupakan bentuk protes atas perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.
Dalam aksi tersebut, mereka akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Dalam audiensi ini akan berlangsung pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Audiensi dengan pimpinan MA dan Menkum HAM akan dilaksanakan secara terpisah, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, dari tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.
“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid, Senin (7/10/2024).
(Saepul)