• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Denda Tak Pasang Plat Nomor Kendaraan, Bisa Dipenjara?

Penulis Saepul
5 Oktober 2024
A A
denda telat ganti plat nomor (2)

(Dok.Daihatsu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak denda tidak pasang plat nomor. Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bagian penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, TNKB juga dari Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), yang mencantumkan lambang dan tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda keaslian.

Aturan Plat Nomor

Plat nomor bukan resmi dari Korlantas Polri atau mengalami modifikasi, pemilik akan menghadapi konsekuensi pelanggaran.

Saat ini, Korlantas Polri telah melakukan perubahan pada fisik plat. Perubahan ini mencakup perubahan warna yang tadinya hitam ke putih.

ADVERTISEMENT

Bukan sekedar warna, melainkan untuk mengoptimalkan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keamanan lalu lintas.

Aadapun aturan yang menaungi soal aturan ini, sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut, plat mengandung informasi penting seperti kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. Selain itu, plat  harus memenuhi spesifikasi teknis teregister Korlantas Polri melalui keputusan resmi.

Pemasangan pelat nomor kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, juga jelas dalam aturannya. Setiap kendaraan wajib memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar dapat terbaca dengan jelas pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Ini penting untuk memastikan bahwa semua kendaraan dapat dikenali oleh aparat penegak hukum dan pengguna jalan lainnya.

Denda Tak Memasang Plat Nomor

Sanksi bagi pelanggar aturan mengenai elat nomor kendaraan juga cukup tegas. Menurut UU LLAJ, kendaraan yang tidak melengkapi atau tidak memasang plat nomor akan terkena pidana kurungan selama maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Dengan berbagai perubahan dan pengaturan ini, elemen dari pelengkap kendaraan ini dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Keberadaannya yang sah dan sesuai dengan regulasi menjadi bagian penting dalam sistem transportasi yang lebih baik di Indonesia.

 

(Saepul)

 

Tag: denda pajakDenda Pajak Motordenda plat nomorDenda Telat Ganti Plat Nomor

Artikel Terkait

Toyota bz4X recall
Otomotif

Toyota Umumkan bZ4X Recall di Indonesia, Masalah Serius!

22 Agustus 2024
Honda scoopy baru (5)
Otomotif

Sederet Fitur Honda Scoopy Baru, Ini Daftar Harga Lengkap!

11 November 2024
biaya mobil listrik
Otomotif

Kiat-kiat Biaya Mobil Listrik Charger di SPKLU atau di Rumah

14 Desember 2024
PPN 12 persen
Otomotif

Aturan PPN 12 Persen, Berdampak untuk Pasar Mobil Premium?

1 Desember 2024
pajak 5 tahunan
Otomotif

Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

17 Oktober 2024
taksi listrik hyundai kona electric
Otomotif

Taksi Listrik di IKN Hyundai Kona Electric, ini Harga dan Spesifikasinya

19 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
BBM sulfur tinggi

Pemerintah Komitmen Penggunaan BBM Sulfur Rendah, 3 Kota Mulai Jadi Road Map

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat