BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda, membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bapenda Jabar mengumumkan kabar ini pada hari Senin (30/09/2024). Dalam laman resminya menyebutkan, peserta yang mengikuti program tersebut bisa memperoleh keuntungan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, akan berlaku hingga 30 November 2024 atau selama dua bulan.
Keuntungan dari Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun keuntungannya, pemilikk kendaraan bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:
- Penghapusan Denda: Denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran pajak akan terhapus.
- Diskon Pajak: Diskon untuk jumlah pajak.
- Kemudahan Proses: Proses administrasi mudah selama periode pemutihan.
Syarat Dokumen
Secara umum terdapat persyaratan yang harus terpenuhi pemilik kendaraan, mencakup:
- KTP sesuai nama STNK
- STNK asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Jika sekaligus mengurus balik nama kendaraan, syaratnya:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor sudah tertanda tangani di atas materai
Selain itu, berikut langkah-langkah mengurus pemutihan:
1. Urus di Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat terdekat dan bawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB.
Pastikan dokumen tersebut terlampir dalam map terpisah untuk memudahkan proses. Jika proses balik nama berbeda wilayah, anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
2. Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan ke tempat cek fisik. Setelah proses selesai, akan mendapatkan lembaran hasil cek fisik yang mencakup nomor rangka dan nomor mesin.
Kemudian berikan lembar ini bersama berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik untuk balik nama.
3. Daftar Balik Nama
Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang tersedia di dalam gedung Samsat. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik yang sudah tervalidasi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
4. Ambil Berkas dan Bayar Pajak
Setelah pendaftaran, akan mendapatkan tanda terima. Kunjungi lagi Kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen kepada petugas, dan Anda akan mendapatkan notice pajak yang mencantumkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya menjadi atas nama pemilik baru.
Untuk informasi lebih lanjut, termasuk syarat dan ketentuan, sebaiknya cek situs resmi dinas perpajakan atau instansi terkait sesuai domisili.
(Saepul)