• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dana Pensiun Cair Minimal Sudah 10 Tahun, Berlaku Okotober 2024

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
dana pensiun
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun yang mulai berlaku pada Oktober 2024.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Kebijakan tersebut mengatur dana hari tua tidak dapat dicairkan sebelum peserta telah mencapai kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas jika 80 persen saldo manfaat pensiun peserta melebihi Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas dalam artian, produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.

ADVERTISEMENT

Pembayaran ini juga dapat diberikan kepada seorang janda atau duda atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Anuitas akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ogi menambahkan, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) harus memindah sebanyak 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas.

Akan tetapi, jika pendapatan peserta tidak mencapau di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Untuk itu, OJK akan melarang pencairan atau surrender anuitas sebelum peserta mencapai usia kepesertaan 10 tahun mulai Oktober 2024.

Ogi mengungkapkan, pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya merupakan salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan.

Sekitar 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

“Statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan, walaupun dikenakan penalty yang cukup besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ogi, praktik pencairan dini ini tidak seiras dengan tujuan utama program pensiun. Dana pensiun seharusnya bisa bermanfaat saat hari tua nanti, bukan diambil sebelum waktunya.

Jika dana cepat diambil, ia hanya berfungsi sebagai tabungan biasa, bukan sebagai program pensiun.

“Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta. Pencairan dana pensiun yang terlalu cepat dapat mengurangi manfaat dari program itu sendiri,” tegas Ogi.

 

(Saepul)

Tag: dana pencairan pensiundana pensiunanojkpensiunwakt pencairan dana pensiunan

Artikel Terkait

teror tempo
Nasional

Teror Beruntun Tempo, LPSK Tekankan Perlindungan Jurnalis!

23 Maret 2025
Pagar laut Tangerang
Nasional

Menakar Denda yang Harus Dibayar Pemilik Pagar Batas Laut Tangerang!

23 Januari 2025
brimob menembak warga
Nasional

Oknum Brimob Menembak Warga di Kebun Sawit, Nyawa Tak Tertolong!

25 November 2024
harga rokok naik
Nasional

Harga Rokok Naik 2025, Catat Rincian Kenaikan!

23 Desember 2024
uu cipta kerja
Nasional

Pembaruan Aturan Cuti Karyawan Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Catat!

21 Desember 2024
Job Fair Bekasi
Nasional

Job Fair di Bekasi Membludak, Pelamar Frustasi!

30 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
pemutihan pajak kendaraan

Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Ketinggalan!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat