JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah tengah menggodok pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.
Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya untuk pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan dan masuk kriteria penerima.
Dalam rencana pembatasan Pertalite dan solar pastinya ada aturan kirteria kendaraan. Sistem baru yang akan menjadi implementasi mewajibkan pengguna memiliki barcode Pertamina melalui aplikasi MyPertamina.
Aplikasi ini akan menyimpan data pemilik dan jenis kendaraan, serta memastikan bahwa hanya kendaraan sudah terdaftar dan memiliki barcode.
Kriteria Kendaraan Legal dalam Pembatasan Pertalite
Dengan begitu, pastikan anda benar-benar penerima berhak BBM berubsidi dari Pertamina. Adapun kirterianya, baik motor maupun mobil yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan Pertalite dan solar, berikut ini:
- Kendaraan Pelat Kuning: Biasanya terdiri dari angkutan umum, taksi, dan kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah.
- Kendaraan Umum Tanpa Pelat Kuning: Seperti taksi online yang telah terdaftar resmi dan memenuhi syarat tertentu.
- Kendaraan Pelayanan Umum: Termasuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
- Motor di Bawah 250 cc: Kendaraan sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori Big Bike premium.
- Mobil di Bawah 1.400 cc: Kendaraan roda empat yang termasuk dalam kategori LCGC (Low Cost Green Car) atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
- Mobil Operasional Panti Asuhan dan Panti Jompo: Harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
- Rumah Sakit Tipe C dan D serta Puskesmas: Juga memerlukan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
Melalui perencanaan pembatasan pembelian ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(Saepul)