• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pembatasan BBM Subsidi, Ini Daftar Kendaraan Boleh Beli Pertalite

Penulis Saepul
12 September 2024
A A
pembatasan pertalite

(Ilustras.Sutterstock)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah tengah menggodok pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya untuk pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan dan masuk kriteria penerima.

Dalam rencana pembatasan Pertalite dan solar pastinya ada aturan kirteria kendaraan. Sistem baru yang akan menjadi implementasi mewajibkan pengguna memiliki barcode Pertamina melalui aplikasi MyPertamina.

Aplikasi ini akan menyimpan data pemilik dan jenis kendaraan, serta memastikan bahwa hanya kendaraan sudah terdaftar dan memiliki barcode.

ADVERTISEMENT

Kriteria Kendaraan Legal dalam Pembatasan Pertalite

Dengan begitu, pastikan anda benar-benar penerima berhak BBM berubsidi dari Pertamina. Adapun kirterianya, baik motor maupun mobil yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan Pertalite dan solar, berikut ini:

  1. Kendaraan Pelat Kuning: Biasanya terdiri dari angkutan umum, taksi, dan kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah.
  2. Kendaraan Umum Tanpa Pelat Kuning: Seperti taksi online yang telah terdaftar resmi dan memenuhi syarat tertentu.
  3. Kendaraan Pelayanan Umum: Termasuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
  4. Motor di Bawah 250 cc: Kendaraan sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori Big Bike premium.
  5. Mobil di Bawah 1.400 cc: Kendaraan roda empat yang termasuk dalam kategori LCGC (Low Cost Green Car) atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
  6. Mobil Operasional Panti Asuhan dan Panti Jompo: Harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
  7. Rumah Sakit Tipe C dan D serta Puskesmas: Juga memerlukan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Melalui perencanaan pembatasan pembelian ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

(Saepul)

Tag: daftar kendaraan bisa beli Pertalitepembatasan pembelian pertalitepertalite

Artikel Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

30 September 2024
BMW iX 2025
Otomotif

BMW iX 2025: Performa Tambah Buas, Daya Jelajah Lebih Panjang!

2 Februari 2025
bbn kijang innova reborn (2)
Otomotif

Mau Beli Bekas? Ini Biaya BBN Kijang Innova Reborn

19 November 2024
maung garuda limosine (4)
Otomotif

Menyelami Mesin Maung Garuda Limosine, Basis Mobil Umum?

24 Oktober 2024
taksi listrik hyundai kona electric
Otomotif

Taksi Listrik di IKN Hyundai Kona Electric, ini Harga dan Spesifikasinya

19 Agustus 2024
DENZA D9 (2)
Otomotif

Ulas Fitur Denza D9 yang Menggoda, Hingga Jaminan Garansi!

1 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
indodax

Bappebti Panggil Indodax Buntut Peretasan, Jaminan Keamanan Gimana?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat