BANDUNG, PANJIRAKYAT: Berkembangnya zaman secara pesat, membuat kebutuhan membayar pajak kendaraan pun jauh lebih praktis dan efisien. Salah satu cara mudah untuk membayar pajak adalah melalui aplikasi SIGNAL.
Perlu diingat, sebagai pengguna kendaraan, kewajiban membayar pajak sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 pasal 8.
Sekarang, sudah tidak ada kendala untuk membayar pajak kendaraan secara online, meski dalih SAMSAT jauh dari tempat tinggal.
Pajak Kendaraan Online SIGNAL
Pasti anda bakal bertanya, bagaimana membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL? Melansir laman Daihatsu, berikut cara membayar pajak dengan aplikasi SIGNAL:
- Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL
- Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari pengunduh aplikasi di smartphone (Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS).
- Buka Aplikasi dan Daftar
- Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan proses pendaftaran dengan mengisi data diri.
- Masukkan Data Kendaraan
- Masukkan data nomor STNK dan lima digit nomor rangka dengan benar.
- Cek Jumlah Pajak dan Kode Unik
- Setelah memasukkan data, aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar serta kode unik. Pastikan memeriksa jumlah yang tertera dan kode uniknya.
- Lakukan Pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera menggunakan rekening bank yang terdaftar.
- Cek Status Pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil dilakukan, cek status pembayaran di aplikasi untuk memastikan statusnya menjadi “telah dibayar.”
- Unduh Dokumen Terkait
- Masuk ke menu layanan E-TBPKP untuk mengunduh dokumen penting seperti STNK, bukti pembayaran yang disertai barcode, dan E-KD (kartu Jasa Raharja).
- Selesai
- Proses pembayaran pajak selesai. Anda dapat menyimpan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen terkait untuk referensi di masa depan.
Syarat Perpanjangan
Namun, pastikan sebelum membayar pajak kendaraan sudah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kendaraan dalam Status Baik
- Pastikan kendaraan bukan hasil curian, tidak dalam status blokir, atau penadah.
- Nomor Telepon Aktif
- Pastikan nomor telepon yang terdaftar aktif, karena kode verifikasi dikirimkan melalui SMS.
- Rekening Bank Nasional
- Memerlukan rekening bank seperti BRI, BNI, atau BJB untuk melakukan pembayaran.
- Pembayaran Pajak Tahunan
- Pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan (satu tahun), bukan untuk pembayaran ganti STNK atau pajak 5 tahunan.
- Status Pajak Tidak Telat
- Pastikan pajak kendaraan belum telat atau melewati jatuh tempo.
- Wajib Pajak Perseorangan
- Pembayaran pajak ini hanya berlaku untuk wajib pajak perseorangan (pribadi), bukan untuk yayasan, lembaga sosial, atau perusahaan.
Membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL sangat mudah dan praktis. Dengan langkah-langkah di atas, dapat melakukan pembayaran kapan saja tanpa harus repot mengatur waktu untuk pergi ke tempat pembayaran.
(Saepul)