• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

Penulis Saepul
19 Agustus 2025
A A
setya novanto bebas

(Tangkap layar/Tiktok)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari penjara pada Sabtu (16/08/2025), tepat satu hari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BACAJUGA

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

Walaui sudah keluar dari jeruji besi, kebebasannya belum sepenuhnya karena masih berstatus bebas bersyarat hingga 2029.

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali menuturkan, meskipun eks Ketua DPR RI itu sudah meninggalkan lembaga pemasyarakatan, ia masih terikat kewajiban hukum selama masa percobaan tersebut.

“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali melansir Antara, Senin (19/08/2025).

ADVERTISEMENT

Novanto telah menjalani masa pidana selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari total vonis awal selama 15 tahun penjara yang dijatuhkan akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang dibacakan pada 4 Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam putusan tersebut, Novanto juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan lima bulan jika tidak dibayar, serta uang pengganti senilai Rp49 miliar dengan hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak dilunasi.

“Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.

Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa hak politik Novanto, termasuk hak pilih dan hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik, belum dapat dipulihkan.

Menurut aturan yang berlaku, hak-hak politik tersebut baru bisa dikembalikan lima tahun setelah masa pidana berakhir sepenuhnya.

Sejak tahun 2023, Setya Novanto tercatat rutin memperoleh remisi. Ia mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 30 hari pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dan 2024. Selain itu, pada peringatan HUT ke-78 RI, ia juga menerima remisi selama 90 hari.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai besaran remisi yang ia terima pada perayaan Idul Fitri tahun 2025.

(Saepul)

Artikel Terkait

Politik

Wiranto Tunda Gabung PAN, Masih Banyak Kerjaan

20 Maret 2023
Penampilan Biden di Debat Capres Mengecewakan, Dihujani Kritikan
Politik

Penampilan Biden di Debat Capres Mengecewakan, Dihujani Kritikan

2 Juli 2024
Opini

Mengusung Ganjar, PDIP Terlalu Memaksa

21 April 2023
Opini

Yana Tersangka Suap, Sudah Bikin Malu Gerindra

16 April 2023
kim plus ridwan kamil
Politik

Isu KIM Plus Tak Setia, Ridwan Kamil Minta Liput Kampanye Partai-partai

5 November 2024
Politik

Wakil Wali Kota Solo Beberkan Rencana Gibran Mengundurkan Diri, Kapan?

16 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025
Pertemuan Jokowi Prabowo

Misteri Pertemuan Jokowi dan Prabowo Terjawab, Bukan Sekedar Silaturahmi

6 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat