JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak setuju dengan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disamakn dengan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan tokoh politik yang terjerat kasus pidana korupsi.
Tom dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Sedangkan, Hasto dijerat dengan tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.
Vonis hukuman keduanya sama-sama dibacakan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Jakarta dengan jarang waktu kurang lebih seminggu.
“Soal perkara Hasto yang disandingkan dengan Tom Lembong, menurut saya tidak tepat,” kata Novel, dikutip Sabtu (26/07/2025).
Ia menilai, kasus menjerat Hasto berunsur jelas tindak pidana korupsi berupa suap kepada Wwahyu Setiawan 2020, saat menjabat menjadi komisioner KPU.
Kasus tersebut juga menjadi satu kesatuan dengan Harun Masiku, yang menjadi burononan sejak tahun 2020 lalu.
“Pada perkara Tom Lembong, menurut saya tidak ada unsur tindak pidana korupsinya. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak tepat, dan tidak ada mens rea-nya (niat jahat),” jelas Novel.
Tidak adanya mens rea dalam kasus Tm juga terbukti pada putusan hakim yang mengakui tidak adanya aliran uang korupsi mengalir ke kantong pribadi Tom.
Akan tetapi, Tom tidak lepas dari vonis hukum, dengan salah satu perinmbangan kebijakannya mengimpor gula yang dilakukan tim Tom., yang dianggap mengkedepankan ekonomi kapitalis sehingga tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.
(Saepul)