• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Hasto Tunda Pemeriksaan Pasca Praperadilan Ditolak, KPK: Jangan Jadi Alasan!

Penulis Saepul
17 Februari 2025
A A
Hasto KPK

(Tangkap layar/YouTube)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespon Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan penundaan pemeriksaan, pasca praperadilan ditolak

BACAJUGA

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

Sekjen partai berlogo banteng moncong putih itu, menunda pemeriksaan panggilan KPK, hari ini, Senin (17/02/2025). Ia kembali mengajukan praperadilan, setelah sempat kalah dalam praperadilan sebelumnya.

Menurut Tanak, gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Hasto, bukan berarti tidak bisa berdalih menunda jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak kepada awak media, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

Tanak mengatakan bahwa penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya bisa dilakukan bila ada perintah dari hakim tunggal.

Namun, dalam putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto, meski dia kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Tanak.

Hasto kembali dipanggil KPK pada hari ini tetapi mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kembali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

 

 

(Saepul)

 

 

Tag: Berita Hastoberita kpkHastoHasto diperiksa KPKhasto kristiyantoKPK

Artikel Terkait

psi bapak j (2)
Politik

Kedatangan Sosok Bapak J Bikin Percaya Diri PSI Lolos Parlemen di Atas Awan

13 Oktober 2025
gibran mundur (4)
Politik

Ada Tuntutan Gibran Mundur, Ketua MPR Ngaku Baru Mendengar Sedikit

26 April 2025
ridwan kamil jakarta
Politik

Janji Ridwan Kamil jika Terpilih untuk DKI Jakarta, Ambisi Wisata Dunia

2 September 2024
jokowi
Politik

Jokowi Mendadak Datangi Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ngapain?

15 Januari 2025
nomor rano karno
Politik

KPU Undi Nomor Urut Pilgub DKI, Rano Karno Tak Peduli Hasil Undian?

23 September 2024
suswono janda
Politik

Buntut Kelakar ‘Janda’ Suswono, Jubir Pramono-Rano: Humor Tidak Pantas

29 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Samsung S25 plus vs Aquos R9 Pro

Sharp Aquos R9 Pro vs Samsung S25 Plus, Flagship Jepang atau Korea?

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat