JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre memberikan pernyataan, menyoal pemberhentian aplikasi Tiktok di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025 sebagai “aksi tipu daya”.
Memuat The Verge, Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi platform asal China tersebut atau perusahaan sejenisnya untuk mengambil langkah apa pun terkait pemblokiran, sebelum Trump resmi dilantik sebagai Presiden AS pada Senin pagi. Hal ini diungkapkan Jean-Pierre dalam pernyataannya yang dilaporkan oleh beberapa media berita.
“Ini hanya sebuah tipuan. Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lainnya untuk bertindak sebelum pemerintahan Trump mulai menjabat pada hari Senin,” ujar Jean-Pierre seperti dikutip MSNBC, Minggu (19/1/2024).
Ia juga menambahkan, “Kami telah menyampaikan posisi kami dengan jelas: kebijakan itu, sepenuhnya dijalani jawab pemerintahan Trump. TikTok dan perusahaan lain sebaiknya mengarahkan kekhawatiran mereka kepada mereka.”
Pernyataan ini muncul sehari, menyusul TikTok menyatakan ancaman untuk menghentikan operasionalnya, kecuali pemerintahan Biden memberikan jaminan bahwa perusahaan seperti Apple dan Google tidak akan menghadapi konsekuensi hukum jika tetap mempertahankan aplikasi tersebut di platform mereka.
Ancaman ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menegaskan larangan terhadap aplikasi tersebut.
CEO TikTok, Shou Chew, juga mengajukan banding kepada Donald Trump, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungannya terhadap platform media sosial tersebut.
Di sisi lain, Trump dalam wawancaranya dengan Kristen Welker dari NBC News menyebutkan perpanjangan waktu selama 90 hari “sangat mungkin untuk dilakukan.”
Hal tersebut merujuk pada laporan sebelumnya yang mengindikasikan bahwa presiden baru berencana mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang batas waktu larangan.
Namun, dengan batas waktu yang hampir habis sebelum Trump menjadi Presiden AS, masih belum jelas apakah ia memiliki wewenang untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut.
Meski Biden dapat memilih untuk tidak melanjutkan pelarangan, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan seperti Apple dan Google, yang harus mempertimbangkan risiko hukum jika tetap menyediakan TikTok untuk diunduh.
(Saepul)