• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

SIM Sistem Poin Mulai Januari, Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Berat Ini!

Penulis Saepul
11 Januari 2025
A A
sim sistem poin

(Toyota)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bakal memulai akan menjalankan pemberlakuan aturan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Januari 2025 Ini.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Aturan tersebut, sebagai uoaya pencegahan pelanggaran lalu lintas di Indonesia, bahkan SIM dapat dicabut karena suatu pelanggaran berat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, sistem ini disebut Traffic Attitude Record (TAR). Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM yang mendapatkan 12 poin akan berkurang

Namun, seemakin berat pelanggaran, poin akan berkurang banyak atau terpotong selurhnya dari total poin.

ADVERTISEMENT

“Januari 2025 ini akan berlaku sistem Traffic Attitude Record atau merit point system. Para pelanggar lalu lintas, termasuk yang terlibat kecelakaan, akan mendapatkan pengurangan poin,” ujar Aan melansir oleh Korlantas Polri.

Menurut aturan tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori:

  • Pelanggaran ringan, yang akan mengurangi 1 poin
  • Pelanggaran sedang, yang akan mengurangi 3 poin
  • Pelanggaran berat, yang akan mengurangi 5 poin

Jika pemegang SIM menghabiskan seluruh 12 poin dalam satu tahun karena pelanggaran, maka SIM mereka dapat dicabut hingga dilakukan pemblokiran. Selain itu, jika pengendara terbukti menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan korban, SIM-nya akan langsung berkurang 12 poin.

Dalam kasus pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM pemegangnya dapat dicabut permanen, artinya pengendara tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya lagi.

“Jika terlibat tabrak lari, SIM bisa dicabut langsung dan akan ada pencabutan permanen untuk SIM-nya,” tambah Aan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada Pasal 38 dijelaskan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang terkena sanksi ini harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebelum bisa mendapatkan SIM mereka kembali.

Lebih lanjut, pada Pasal 39 disebutkan bahwa jika pemilik SIM mencapai 18 poin, maka akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah masa sanksi berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Penerapan sistem poin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

Tag: SIMSIM ASIM BSIM BPJS

Artikel Terkait

maung pindad
Otomotif

Mobil Maung Pindad Genjot Produksi, Keperluan Kabinet Merah Putih?

2 November 2024
honda ct125
Otomotif

Beli Cash Mahal, Ini Skema Kredit dan DP Honda CT125!

30 Januari 2025
suzuki us125
Otomotif

Spesifikasi Suzuki US125, Desain Neo Retro Harga Rp21 Jutaan!

23 Oktober 2024
pajak kendaraan 2025
Otomotif

Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

30 Desember 2024
Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra
Otomotif

Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra

2 Desember 2024
yamaha mt25 terbaru
Otomotif

Yamaha MT25 Terbaru Lebih Agresif, Ini Harga Jual di Indonesia

21 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
kebakaran hutan los angeles

Kebakaran Hutan Los Angeles, 8 Rumah Artis Berakhir Jadi 'Arang'

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025
prabowo megawati

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat