• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Agus Buntung Mewek Ogah Ditahan, Ini Pertimbangan Jaksa

Penulis Saepul
10 Januari 2025
A A
Agus Buntung ditahan

(Instagram/fakta.indo)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MATARAM, PANJIRAKYAT: Tersangka Pelecehan seksual penyandang tunadaksa, IWAS alias Agus Buntung, dirinya harus ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, setelah dirinya menjadi tahanan rumah.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (10/01/2025).

Hal itu, membuat Agus Buntung menangis histeris. Jaksa memutuskan, dari mulanya bersangkutan di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan, melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, karena mengingat sebagai tunadaksa tanpa dua tangan.

Ivan menegaskan, pihaknya akan menjamin pemenuhan atas hak tersangka sebagai tunadaksa dalam menjalani hukuman pidana pada lapas umum.

“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” katanya.

Adapun berdasarkan berkas perkaranya, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

(Saepul)

 

Tag: Agus Buntungkasus pelecehankasus pelecehan aguspelecehan

Artikel Terkait

istilah ott
Nasional

Istilah OTT KPK Diganti Kegiatan Penangkapan, Kenapa?

3 Desember 2024
uu pers (2)
Nasional

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025
puan grib
Nasional

Soal Kasus GRIB, Puan Tak Kompromi Bubarkan Premanisme Berkedok Ormas!

26 Mei 2025
Susu impor
Nasional

Susu Sapi Impor Gampang Masuk, karena Bebas Pajak?

12 November 2024
pp penyedia alat kontrasepsi
Nasional

PP Penyedia Alat Kontrasepsi Kontroversial, DPR Pertanyakan Akal Sehat

6 Agustus 2024
kebakaran karhutla
Nasional

Ratusan Kasus Karhutla Memanaskan Tahun 2024 di Indonesia

10 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
batas laut

Buntut Viral Batas Laut Tangerang, KKP Peringatkan Segera Cabut!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat