• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bukan Nama Sendiri, Khusus Online!

Penulis Saepul
30 Desember 2024
A A
bayar pajak (2)

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik mobil maupun motor setiap tahun maupun 5 tahunan. Terlebih untuk BAYAR tidak akan menyita waktu lagi, lantaran adanya layanan online pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) melalui aplikasi Signal.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Anda bisa membayar pajak untuk kendaraan atas nama pribadi, sekaligus nama dari orang lain atau kerabat anda sendiri, selama masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain

Melansir laman Samsat Digital, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain melalui aplikasi Signal:

1. Registrasi Pengguna

Sebelum melakukan pembayaran untuk kendaraan atas nama orang lain, anda harus terlebih dahulu melakukan registrasi pengguna di aplikasi Signal, yang terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama sesuai e-KTP
  • Alamat email
  • Nomor handphone
  • Kata sandi
  • Foto e-KTP
  • Verifikasi biometrik dengan swafoto
  • Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS

2. Verifikasi Akun

Seusai itu,  buka email yang terdaftar untuk melakukan verifikasi akun dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal. Setelah akun terverifikasi, sudah bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

3. Menambahkan Data Kendaraan

Jika telah berhasil terverifikasi, buka aplikasi Signal dan pilih opsi “Tambah Data Kendaraan”. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan.
  2. Isi kolom “Pemilik Kendaraan” dengan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik keluarga dalam satu KK (misalnya istri atau anak), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka pada kolom yang sesuai.
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
  6. Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”.
  7. Setelah berhasil, akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

4. Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, anda bisa melanjutkan ke proses pembayaran pajak STNK. Jangan lupa untuk memasukkan alamat pengiriman jika ingin STNK terkirim ke rumah.

Jika ingin mengambil STNK langsung, anda bisa memilih untuk mengambilnya di kantor Samsat yang telah dipilih.

Pengesahan STNK

Menjadi catatan untuk pembayar pajak, pengesahan STNK tidak perlu lagi di kantor Samsat. Saat ini, pengesahan STNK sudah terganti dengan QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal.

QR Code ini akan menjadi bukti pengesahan, sehingga kamu tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk mendapatkan stiker atau stempel pengesahan.

Dengan adanya fitur bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, proses pembayaran STNK menjadi lebih praktis dan efisien, bahkan untuk kendaraan atas nama orang lain dalam satu keluarga.

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlinecara bayar pajak kendaraancara urus pemutihan pajak kendaraanDenda Pajak Motor

Artikel Terkait

ledakan motor listrik
Otomotif

Ngeri Ledakan Motor Listrik, Ini Tips Cegah Petaka Baterai Meledak!

29 Desember 2024
mobil listrik daya
Otomotif

Mau Beralih ke Mobil Listrik? Hitung Yuk Penggunaan Daya

19 September 2024
Honda pcx 160 baru
Otomotif

Honda PCX 160 Baru Punya Fitur RoadSync, Lebih Gengsi dari Nmax Turbo?

9 Desember 2024
BMW iX 2025
Otomotif

BMW iX 2025: Performa Tambah Buas, Daya Jelajah Lebih Panjang!

2 Februari 2025
pemilik sepeda motor pertama
Otomotif

Mengenal John Potter, Buruh Inggris Pemilik Sepeda Motor Pertama di Indonesia

2 Oktober 2024
royal enfield guerrilla 450 (2)
Otomotif

Spesifikasi Royal Enfield Guerrilla 450, Harga Jomplang di RI dan India!

17 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Realme C75

Realme C75 vs Samsung A05s, Mau yang Kuat atau Murah?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat