JAKARTA, PANJIRAKYAT: Rencana penerapan kebijakan pajak tambahan (opsen), tidak lepas dari berbagai tanggapan seluruh pihak, salah satunya dari Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI).
AISI menilai, kebijakan pajak tambahan kendaraan yang terdiri dari dua pokok ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akan memberikan dampak yang signifikan.
Dampak tersebut, dapat merambah dari kenaikan harga sepeda motor hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) adalah jumlah terutang yang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Pengenaan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.
AISI memperkirakan, kebijakan pajak opsen ini akan berdampak pada penurunan penjualan sepeda motor domestik hingga 20 persen.
Terlebih lagi, konsumen akan menghadapi kenaikan harga sepeda motor baru, yang diperkirakan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung pada jenis sepeda motor.
Kenaikan harga ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sekitar 5 persen-7 persen, yang dua hingga tiga kali lebih besar dibandingkan dengan tingkat inflasi.
“Kenaikan harga motor di segmen entry level bisa mencapai lebih dari Rp800 ribu, sementara untuk segmen mid-high bisa naik hingga Rp2 juta. Hal ini akan menekan permintaan, padahal sepeda motor adalah alat transportasi yang paling dibutuhkan masyarakat, terutama di tengah daya beli yang sedang melemah,” ungkap Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Akibat dari kenaikan harga penjualan sepeda motor, akan menimbulkan dampak bergulir di seluruh rantai pasokan industri.
Produsen sepeda motor yang tertekan oleh turunnya permintaan pasar mungkin akan terpaksa memangkas produksinya, yang pada gilirannya akan memengaruhi permintaan terhadap suku cadang
. Jika situasi ini berlanjut dalam jangka panjang, kemungkinan besar akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor terkait, baik di hulu maupun hilir industri sepeda motor.
Dampak bergulir ini juga berisiko melanda sektor penjualan, layanan purna jual, hingga industri pembiayaan dan asuransi yang terkait dengan sepeda motor.
“Jika kebijakan ini diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri akan melemah. Ini tentunya tidak positif untuk iklim investasi di Indonesia,” kata Sigit.
(Saepul)