BANDUNG, PANJIRAKYAT: pemerintah akan menetapkan kebijakan pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor pada Januari 2025 nanti. Keputusan ini, tak lepas dari reaksi berbagai masyarakat.
Banyak yang menganggap bahwa penerapan opsen ini akan menjadi pungutan tambahan bagi pemilik kendaraan, dengan persentase mencapai 66 persen. Namun, apakah benar demikian?
Opsen adalah pajak tambahan untuk dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu, telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan UU tersebut, besaran opsen menyasar PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Pada pengertiannya, meskipun tarif pajak kendaraan tidak langsung naik, adanya opsen ini dapat meningkatkan jumlah total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan.
Dua Jenis Pajak Opsen
Ada dua jenis opsen yang menjadi pajak wajib baru bagi kendaraan bermotor, yaitu:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini dikenakan pada kendaraan yang terdaftar, baik kendaraan baru maupun kendaraan lama, dan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Ini dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, seperti saat pembelian kendaraan baru atau kendaraan bekas yang melakukan balik nama.
Perhitungan
Untuk menghitung besarnya opsen, akumulasi harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PKB dan BBNKB. DPP ini terhitung berdasarkan NJKB kendaraan yang dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
Rumus untuk menghitung opsen PKB adalah sebagai berikut:
Di mana DPP PKB dihitung dari hasil pengalian NJKB x Tarif PKB.
- Tarif PKB untuk kendaraan pertama saat ini ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk kendaraan biasa, dan maksimal 2 persen untuk daerah tanpa kabupaten seperti Jakarta.
Rumus untuk menghitung opsen BBNKB adalah:
DPP BBNKB dihitung dari NJKB x Tarif BBNKB.
- Tarif BBNKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 12 persen, dan untuk daerah tanpa kabupaten, tarifnya bisa mencapai maksimal 20 persen.
Misalnya, seseorang memiliki mobil baru dengan NJKB sebesar Rp200 juta dan tarif PKB 1 persen, serta tarif BBNKB 12 persen. Untuk menghitung opsen, kita dapat menggunakan rumus di atas.
Opsen PKB:
- DPP PKB = (NJKB x Tarif PKB) = (Rp200 juta x 1 persen) = Rp2 juta
- Opsen PKB = Rp2 juta x 66 persen = Rp1,32 juta
Opsen BBNKB:
- DPP BBNKB = (NJKB x Tarif BBNKB) = (Rp200 juta x 12 persen) = Rp24 juta
- Opsen BBNKB = Rp24 juta x 66 persen = Rp15,84 juta
Total Opsen PKB dan BBNKB = Rp1,32 juta + Rp15,84 juta = Rp17,16 juta.
Penurunan Tarif Pajak
Meskipun tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari DPP, penerapan opsen ini justru disertai dengan penurunan tarif pajak induk untuk menyeimbangkan beban pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Hal ini bertujuan agar total pajak kendaraan yang dibayarkan pemilik tidak terlalu tinggi, meskipun ada tambahan opsen.
Sebagai contoh, tarif PKB untuk kendaraan pertama yang sebelumnya maksimal 2 persen sekarang diturunkan menjadi 1,2 persen.
Sementara itu, tarif PKB progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dulu bisa mencapai 10 persen, sekarang dibatasi maksimal 6 persen.
Begitu pula dengan tarif BBNKB, yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen untuk kendaraan pertama, kini maksimal 12 persen untuk kendaraan pertama, dan 1 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Penerapan opsen ini bertujuan untuk memecah (split) pembayaran pajak kendaraan menjadi dua bagian, yakni PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi, dan opsen PKB dan opsen BBNKB yang akan diterima pemerintah kabupaten/kota.
Dengan cara ini, dana dari pajak kendaraan akan langsung tersetor ke daerah yang lebih spesifik, sesuai dengan tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya berlaku, dan diterapkan agar aliran dana dari pajak kendaraan bisa langsung sampai ke kabupaten/kota.
Meskipun ada klaim bahwa opsen akan menambah beban pemilik kendaraan hingga 66 persen, pada kenyataannya, opsen ini bukanlah beban tambahan yang signifikan.
Tarif pajak induk (PKB dan BBNKB) sudah turun, sehingga meskipun ada opsen, total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan pajak yang dibayarkan sebelumnya.
(Saepul)