• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Dunia

Singapura Bakal Terapkan Ojol hingga Pekerja Serabutan Bisa Punya BPJS!

Penulis Saepul
2 Desember 2024
A A
singapura ojol

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Salah satu negara maju di Asia Tenggara, Singapura menjamin kesejahteraan, baik itu dari sisi penghasilan maupun kesehatan. Bukan hanya pekerja tetap, kalangan serabutan seperti ojek online (ojol) pun mendapatkan jaminan kesehatan.

BACAJUGA

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

TNI Siap Turun Lakukan Misi Kemanusiaan di Myanmar

aplikasi on-demand dan mitra driver online untuk bersama-sama berkontribusi dalam memenuhi kewajiban tunjangan sosial yang biasanya hanya diterapkan pada pekerja formal.

Regulasi baru di Singapura ini mengharuskan pekerja serabutan atau gig worker, seperti mitra ojol, untuk berkontribusi dalam dana tunjangan sosial bersama yang bernamaCPF (Central Provident Fund).

Singapura Terapkan Aturan Ojol dan Pekerja Serabutan mendapatkan Jaminan Mulai 2025

Kebijakan tersebut yang dinamai Platform Worker Act, akan mulai berlaku dalam tahun 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

Memuat Momentum Works, aturan baru ini akan berdampak pada lebih dari 101.500 pekerja di negeri Singa itu.

Teknis dalam iuran CPF, nantinya uang berasal pekerja dan majikan di Singapura, akan berguna bagi warga negara serta pemegang status permanent resident (PR) untuk dana pensiun, jaminan kesehatan, dan uang muka pembelian properti.

Seiras mirip BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Indonesia. Dari laporan Transforming On-Demand Platform Work menjelaskan, komponen yang ada dalam setiap transaksi untuk platform pengantaran dan transportasi online di Singapura.

Pendapatan bagi CPF oleh platform dan pekerja online ini akan aktif secara perlahan mulai tahun depan hingga 2029.

Platform harus mulai membayar sebesar 3,5 persen dari penerimaan mereka untuk CPF, serta pekerja akan dikenakan antara 9 persen hingga 13 persen pada 2025.

Doronganiuran akan meningkat secara bertahap hingga pada tahun 2029, platform harus menyumbang 17 persen dan pekerja menyumbang antara 5 persen sampai 20 persen.

Momentum Works juga memprediksi bahwa aturan ini akan memberikan dampak signifikan pada beban biaya platform aplikasi on-demand. Mereka memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, aplikasi on-demand di Singapura harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar USD 368 juta untuk perusahaan penyedia aplikasi.

Dengan adanya kebijakan ini, biaya transaksi akan terdampak. Misalnya, dalam transaksi sebesar USD 100 yang biasanya terbagi antara pedagang (USD 80), driver (USD 15), dan keuntungan platform (USD 5), maka dengan adanya beban kontribusi CPF, biaya akan lebih besar USD 2 setiap dari transaksi.

Dampak Kebijakan

Momentum Works mencatat, akibat dari pemberlakuan ini akan mempengaruhi berbagai pihak dalam ekosistem, termasuk:

  1. Biaya tambahan dibebankan ke konsumen, harga yang harus terbayar oleh konsumen akan naik sekitar USD 2.
  2. Untuk ke pedagang, pendapatan pedagang akan berkurang sekitar 2,5 persen.
  3. Tanggungan beban platform, pendapatan bersih platform diperkirakan akan merosot sekitar 40 persen.

Dengan demikian, regulasi baru ini akan menambah tantangan bagi para pelaku platform ride-hailing dan pengantaran online di Singapura, baik dari sisi biaya operasional maupun dampaknya terhadap konsumen dan mitra pengemudi.

 

(Saepul)

Tag: BPJSfaskes BPJSjepangsungapura

Artikel Terkait

LAGU APT
Dunia

Menelisik Isi Lagu APT Dianggap Sesat oleh Malaysia

1 November 2024
indonesia gelap (2)
Dunia

Demo Indonesia Gelap Jadi Bahan Berita Media Asing!

22 Februari 2025
india energi baru
Dunia

Ambisi India Bangun Energi Baru, Jadi Petaka Warga Sipil!

26 Agustus 2024
presiden Korea Selatan
Dunia

Presiden Korea Selatan Abaikan Panggilan Jaksa, atas Interogasi Militer Darurat

16 Desember 2024
batu hajar aswad
Dunia

Batu Hajar Aswad dari Surga, Ini Teori dari Para Ilmuwan

12 Oktober 2024
batu perjanjian lama
Dunia

Batu 10 Perintah Perjanjian Lama Laku Terlelang, Bertuliskan Hukum Al-kitab

20 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
richard lee doktif

Densu Jadi Penengah Masalah Doktif, Richard Lee Tuding Ulur Waktu!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat