BANDUNG, PANJIRAKYAT: Salah satu negara maju di Asia Tenggara, Singapura menjamin kesejahteraan, baik itu dari sisi penghasilan maupun kesehatan. Bukan hanya pekerja tetap, kalangan serabutan seperti ojek online (ojol) pun mendapatkan jaminan kesehatan.
aplikasi on-demand dan mitra driver online untuk bersama-sama berkontribusi dalam memenuhi kewajiban tunjangan sosial yang biasanya hanya diterapkan pada pekerja formal.
Regulasi baru di Singapura ini mengharuskan pekerja serabutan atau gig worker, seperti mitra ojol, untuk berkontribusi dalam dana tunjangan sosial bersama yang bernamaCPF (Central Provident Fund).
Singapura Terapkan Aturan Ojol dan Pekerja Serabutan mendapatkan Jaminan Mulai 2025
Kebijakan tersebut yang dinamai Platform Worker Act, akan mulai berlaku dalam tahun 2025 mendatang.
Memuat Momentum Works, aturan baru ini akan berdampak pada lebih dari 101.500 pekerja di negeri Singa itu.
Teknis dalam iuran CPF, nantinya uang berasal pekerja dan majikan di Singapura, akan berguna bagi warga negara serta pemegang status permanent resident (PR) untuk dana pensiun, jaminan kesehatan, dan uang muka pembelian properti.
Seiras mirip BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Indonesia. Dari laporan Transforming On-Demand Platform Work menjelaskan, komponen yang ada dalam setiap transaksi untuk platform pengantaran dan transportasi online di Singapura.
Pendapatan bagi CPF oleh platform dan pekerja online ini akan aktif secara perlahan mulai tahun depan hingga 2029.
Platform harus mulai membayar sebesar 3,5 persen dari penerimaan mereka untuk CPF, serta pekerja akan dikenakan antara 9 persen hingga 13 persen pada 2025.
Doronganiuran akan meningkat secara bertahap hingga pada tahun 2029, platform harus menyumbang 17 persen dan pekerja menyumbang antara 5 persen sampai 20 persen.
Momentum Works juga memprediksi bahwa aturan ini akan memberikan dampak signifikan pada beban biaya platform aplikasi on-demand. Mereka memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, aplikasi on-demand di Singapura harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar USD 368 juta untuk perusahaan penyedia aplikasi.
Dengan adanya kebijakan ini, biaya transaksi akan terdampak. Misalnya, dalam transaksi sebesar USD 100 yang biasanya terbagi antara pedagang (USD 80), driver (USD 15), dan keuntungan platform (USD 5), maka dengan adanya beban kontribusi CPF, biaya akan lebih besar USD 2 setiap dari transaksi.
Dampak Kebijakan
Momentum Works mencatat, akibat dari pemberlakuan ini akan mempengaruhi berbagai pihak dalam ekosistem, termasuk:
- Biaya tambahan dibebankan ke konsumen, harga yang harus terbayar oleh konsumen akan naik sekitar USD 2.
- Untuk ke pedagang, pendapatan pedagang akan berkurang sekitar 2,5 persen.
- Tanggungan beban platform, pendapatan bersih platform diperkirakan akan merosot sekitar 40 persen.
Dengan demikian, regulasi baru ini akan menambah tantangan bagi para pelaku platform ride-hailing dan pengantaran online di Singapura, baik dari sisi biaya operasional maupun dampaknya terhadap konsumen dan mitra pengemudi.
(Saepul)