JAKARTA, PANJIRAKYAT: Apple belum mendapatkan izin resmi untuk memasarkannya iPhone 16 di Indonesia, sejauh ini.
Terkait hal ini, DPR RI mendukung langkah Kementerian Industri (Kemenperin) terkait izin untuk produk ponsel pintar tersebut.
Kendala utama Apple gak bisa memasukan iPhone 16 adalah persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Padahal, TKDN menjadi anjuran wajib syarat sebuah produk dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia, tak terkecuali untuk sebuah produk smartphone.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Kemenperin yang sudah dengan tegas menetapkan aturan mengenai TKDN, tak peduli dengan produk mewah sekelas iPhone 16.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang sudah pasti dan setiap produk yang masuk ke Indonesia harus mematuhinya.
“Kalau saya ya sesuai aturan lah, kalau memang tidak memenuhi aturan ya harus diberi sanksi, harus diberi (sanksi) ya nggak boleh masuk lagi, sampai mereka memenuhi aturan yang sudah ditetapkan,” kata Evita, mengutip Parlementaria, Minggu (10/11/2024).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan selama Apple belum memenuhi persyaratan dari Indonesia terkait TKDN, maka Kemenperin harus tegas untuk tidak mengizinkannya.
“Aturan produk kita aja kalau ke luar negeri banyak sekali, masak barang-barang orang bebas masuk ke negara kita,” tegasnya.
Sebelum mereka memenuhi persyaratan yang ada, lanjut dia, pihaknya sepakat dengan apa yang dilakukan Kementerian Perindustrian, apabila tidak memenuhi peraturan, tidak boleh masuk.
(Saepul)