• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Majelis Banding Juga Bebankan Ini!

Penulis Saepul
13 Februari 2025
A A
harvey moeis vonis

(Instagram/Sandra Dewi)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis penjara terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Harvey Moeis dengan masa penjara menjadi 20 tahun.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, (13/2/2025).

Harvey Moeis berkewajiban membayar denda maksimal dalam satu bulan. Jika tidak, ia harus menerima vonis kestra berupa kurungan pidana selama delapan bulan.

Selain itu, Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Seluruhnya, lebih dari Rp 400 miliar.

ADVERTISEMENT

“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.

Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara Harvey bakal ditambah sepuluh tahun. Tidak ada pertimbangan meringankan dari hakim.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah Harvey tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, dia sudah menyakiti hati masyarakat karena terlibat kasus korupsi komoditas timah.

 

(Saepul)

Tag: Harvey MoeisHarvey Moeis korupsi timahkasus Harvey Moeis diperberatkasus korupsikorupsi

Artikel Terkait

smkn 5 tangerang
Nasional

Pembina Pramuka Diduga Cabul, Siswa SMKN 5 Tangerang Kompak Demo!

23 September 2024
Witan Sulaeman pemecatan STY
Nasional

Rumor Pemecatan STY Bikin Pusing Pemain Timnas Senior: Witan Sulaeman Angkat Bicara!

5 Januari 2025
kali bekasi
Nasional

15 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penemuan Mayat di Kali Bekasi

23 September 2024
jokowi terakhir
Nasional

Makan Siang Terakhir Jokowi di Istana: Haru, Sangat Berat

19 Oktober 2024
jurnalis wanita dibunuh TNI
Nasional

Oknum TNI Diduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

27 Maret 2025
unjani gelombang 5
Nasional

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
Artikel Selanjutnya
hari valentine (2)

Ide Kencan Hari Valentine, Bikin Waktu Lebih Bermakna!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat