JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis penjara terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Harvey Moeis dengan masa penjara menjadi 20 tahun.
“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, (13/2/2025).
Harvey Moeis berkewajiban membayar denda maksimal dalam satu bulan. Jika tidak, ia harus menerima vonis kestra berupa kurungan pidana selama delapan bulan.
Selain itu, Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Seluruhnya, lebih dari Rp 400 miliar.
“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.
Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara Harvey bakal ditambah sepuluh tahun. Tidak ada pertimbangan meringankan dari hakim.
Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah Harvey tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, dia sudah menyakiti hati masyarakat karena terlibat kasus korupsi komoditas timah.
(Saepul)