• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 22 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pakar: Mengapa Tidak 8 Tahun Lalu?

Penulis Saepul
3 November 2024
A A
Tom Lembong

(Instagram.tomlembong)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi gula dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, dinilai gegabah.

BACAJUGA

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

Ia kembali mengingatkan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang meminta kebijakan jangan dikriminalisasi.

“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, dikutip Minggu (03/11/2024).

Menurutnya, dengan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan itu, dinilai berbahaya untuk orang yang tidak berani menjadi pejabat publik.

ADVERTISEMENT

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan karena dibuat oleh seorang pejabat publik yang memiliki wewenang untuk itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” tambahnya.

Ia melanjutkan, sebagai kebijakan publik yang berlaku untuk siapa saja termasuk dalam hal memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan. Lantaran, kata dia, terkait koordinasi atau tidak dengan pejabat publik, bukan wewenang Kejaksaan Agung maupun hukum pidana.

“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi pemilihan presiden. Jika ingin dipersoalkan, mengapa baru sekarang? Mengapa tidak 8 tahun yang lalu?” ungkapnya.

“Sementara terhadap Menteri Perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang sama tidak dikualifisir sebagai kejahatan. Ini betul-betul diskriminasi dan kriminalisasi. Kalau Tom bisa disebut korupsi karena merugikan negara ketika membolehkan perusahaan swasta yang impor gula dan bukan BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” imbuhnya.

Lantas, ia mempertanyakan soal peran Jokowi saat itu sebagai kepala negara, tidak berbuat apa-apa. Ia juga mempertanyakan, mengapa Menteri BUMN saat itu tidak bertindak.

 

(Saepul)

 

Tag: kasus impor gulakasus tom lembongTom Lembongtom lembong impor gula

Artikel Terkait

Yasonna Laoly KPK
Nasional

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Yasonna Laoly

18 Desember 2024
Agus Buntung ditahan
Nasional

Agus Buntung Mewek Ogah Ditahan, Ini Pertimbangan Jaksa

10 Januari 2025
PRAKIRAAN HUJAN
Nasional

Prakiraan Hujan Hari ini, Kemungkinan Besar di Banyak Kota

28 September 2024
muhammadiyah izin tambang
Nasional

Tujuan Muhammadiyah Terima Izin Konsensi Tambang

28 Juli 2024
ambang batas presiden dihapus
Nasional

2 Sisi Argumen saat Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

4 Januari 2025
gunung lewatobi erupsi
Nasional

Gunung Lewatobi Laki-laki Erupsi Status Siaga, PVMBG Imbau Masyarakat

7 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
ridwan kamil sembako

Ridwan Kamil Pusing dengan Isu RIDO Bagikan Sembako Gratis

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025
jokowi psi pdip (2)

Jokowi Limpahkan Dukungan untuk PSI, PDIP Tak Gentar

21 Juli 2025
Jokowi PSI

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
jokowi psi

Ambisi PSI Gaet Keluarga Jokowi, karena Acuan Apa?

19 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat