• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pakar: Mengapa Tidak 8 Tahun Lalu?

Penulis Saepul
3 November 2024
A A
Tom Lembong

(Instagram.tomlembong)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi gula dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, dinilai gegabah.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Ia kembali mengingatkan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang meminta kebijakan jangan dikriminalisasi.

“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, dikutip Minggu (03/11/2024).

Menurutnya, dengan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan itu, dinilai berbahaya untuk orang yang tidak berani menjadi pejabat publik.

ADVERTISEMENT

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan karena dibuat oleh seorang pejabat publik yang memiliki wewenang untuk itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” tambahnya.

Ia melanjutkan, sebagai kebijakan publik yang berlaku untuk siapa saja termasuk dalam hal memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan. Lantaran, kata dia, terkait koordinasi atau tidak dengan pejabat publik, bukan wewenang Kejaksaan Agung maupun hukum pidana.

“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi pemilihan presiden. Jika ingin dipersoalkan, mengapa baru sekarang? Mengapa tidak 8 tahun yang lalu?” ungkapnya.

“Sementara terhadap Menteri Perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang sama tidak dikualifisir sebagai kejahatan. Ini betul-betul diskriminasi dan kriminalisasi. Kalau Tom bisa disebut korupsi karena merugikan negara ketika membolehkan perusahaan swasta yang impor gula dan bukan BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” imbuhnya.

Lantas, ia mempertanyakan soal peran Jokowi saat itu sebagai kepala negara, tidak berbuat apa-apa. Ia juga mempertanyakan, mengapa Menteri BUMN saat itu tidak bertindak.

 

(Saepul)

 

Tag: kasus impor gulakasus tom lembongTom Lembongtom lembong impor gula

Artikel Terkait

polisi tembak polisi (2)
Nasional

IPW Desak Tangkap Dadang Pelaku Polisi Tembak Polisi, Curigai Beking Tambang Ilegal

23 November 2024
teror tempo (3)
Nasional

Tindak Lanjut Kasus Teror Tempo, Polisi Kerahkan Tim Penyelidik

25 Maret 2025
Ivan Sugianto Ahmad Sahroni
Nasional

Ivan Sugianto Berbaju Tahanan Dipertemukan Ahmad Sahroni

18 November 2024
PRAKIRAAN HUJAN
Nasional

Prakiraan Hujan Hari ini, Kemungkinan Besar di Banyak Kota

28 September 2024
mayat pasar baru bandung
Nasional

Mayat Pria Ditemukan di Pasar Baru Bandung, Diduga Bunuh Diri

8 Januari 2025
Gas LPG 3KG
Nasional

Alasan Gas LPG 3KG Tak Boleh Dijual Pengecer

2 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
ridwan kamil sembako

Ridwan Kamil Pusing dengan Isu RIDO Bagikan Sembako Gratis

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat