• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Tokopedia Respon Konsumen Kelebihan Bayar PPN

Penulis Saepul
6 Januari 2025
A A
ppn tokopedia (2)

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah sebelumnya, menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) persen hanya akan terimplementasi dari barang yang tergolong Barang Mewah (PPn BM).

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Akan tetapi, beberapa perubahan pajak ini ternyata mulai diterapkan pada berbagai platform belanja online, termasuk marketplace, sejak awal tahun 2025.

Hal ini menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna media sosial X mengeluhkan adanya penerapan tarif PPN 12 persen, tidak dalam ketentuan.

Salah satu masalah yang dialami konsumen, saat berbelanja melalui fitur TopAds di  E-Commerce Tokopedia. Fitur tersebut, berupa layanan promosi toko dan produk yang memungkinkan para merchant di platform tersebut untuk meningkatkan visibilitas barang jualan mereka.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan merespon melalui pihaknya akan memberikan pengembalian dana (refund) bagi penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025. Pengembalian dana ini akan masuk ke dalam ‘Saldo Penghasilan’ penjual yang terdampak.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana [refund] ke ‘Saldo Penghasilan’,” jelas Aditia dalam keterangan melansir CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2025).

Selain Tokopedia, platform belanja online Shopee juga mengonfirmasi bahwa mereka akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada penjual yang terkena dampak.

 

(Saepul)

 

Tag: kebijakan PPN 12 persenPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

harbolnas 12.12
Lifestyle

Tetap Happy Harbolnas 12.12, Ini Kiat-kiat Belanja Aman dari Phising!

12 Desember 2024
saldo minimum
Lifestyle

Saldo Minimum Terbaru Bank, BCA hingga BRI

27 September 2024
Lagu Asa Asmara
Lifestyle

Lirik dan Makna Lagu Asa Asmara dari Baila, Resapi setiap Baitnya!

30 November 2024
kanker dina mariana
Lifestyle

Waspada Ladies dari Gejala Kanker Endometrium Diidap Dina Mariana

4 November 2024
nafsu seksual
Lifestyle

Benarkah Hujan Bisa Bangkitkan Nafsu Seksual? Ini Penjelasan Ahli

19 Desember 2024
mcu gratis
Lifestyle

MCU Gratis Mulai Februari, Periksakan Diri untuk Deteksi Penyakit!

14 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
bos rental

Bos Rental Ditembak di Pandeglang, Anak Ungkap Kecewa pada Polisi!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat