• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tindak Lanjut Kasus Teror Tempo, Polisi Kerahkan Tim Penyelidik

Penulis Saepul
25 Maret 2025
A A
teror tempo (3)

(Al Azhar)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti kasus teror kepala babi dan bangkai tikus Tempo dengan melibatkan saksi dan rekaman CCTV

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya telah menyisir lokasi kejadian di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Djuhandani dalam keterangannya dikutip Senin, (24/3/2025).

Tim penyelidik turut mengklarifikasi saksi-saksi serta mengecek CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo. Pun rekaman CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.

ADVERTISEMENT

Tujuannya, mengidentifikasi pelaku yang melemparkan paket berisi kepala babi dan bangkai tikut tersebut.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror terhadap media Tempo.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Listyo di Medan, Sabtu malam, (22/3/2025)

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik dalam menindaklanjuti insiden tersebut.

Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Beberapa hari berselang tepatnya 22 Maret, aksi teror tersebut kembali terjadi. Kali ini, pelaku mengirimkan paket yang berisi enam tikus tanpa kepala.

(Saepul)

Tag: Hasan NasbiTempoterorTeror Tempo

Artikel Terkait

PEMBEKALAN KABINET
Nasional

Prabowo dalam Pembekalan Kabinet di Magelang: Kita Harus Bergerak Seirama

25 Oktober 2024
Nasional

Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah

28 Januari 2023
stikom membatalkan lulusan
Nasional

STIKOM Bandung Batalkan Kelulusan Mahasiswa 2018-2023, Tercatat Poin Penting

3 Januari 2025
Pagar laut Tangerang
Nasional

Sudah Sampai Mana Progres Pencabutan Pagar Laut Tangerang?

30 Januari 2025
kebakaran glodok plaza
Nasional

Anggota Keluarga Hilang, RS Polri Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza

17 Januari 2025
dana pensiun
Nasional

Dana Pensiun Cair Minimal Sudah 10 Tahun, Berlaku Okotober 2024

30 September 2024
Artikel Selanjutnya
pembongkaran wisata puncak bogor

Pembongkaran Wisata di Puncak Bogor Bersinggungan dengan Menteri Pariwisata

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perang Tarif Taksi Xanh SM dan Taksol di Indonesia, Mana yang Murah?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025
pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat