JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyertakan bukti baru dalam sidang praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya tersebut.
“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/02/2025).
Ronny melanjutkan, dalam persidangan yang sudah inkrah, maka harus mewajibkan menunjukkan bukti baru.
“Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujar Ronny.
Dengan begitu, sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto berpihak pada keadilan.
Pada hari ini,, KPK bukti tertulis untuk dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kemudian, KPK harus menghadirkan saksi ahli dalam lanjutan sidang, Selasa (11/02). Selanjutnya, pihak Hasto maupun KPK, menyampaikan kesimpulan, Rabu (12/02).
Putusan gugatan praperadilan Hasto menghadapi KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung, Kamis (13/02).
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, HK menjadi terduga pengatur dan pengendali DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
(Saepul)