JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan memperingati para pemain Koin Jagat, agar tidak merusak fasilitas umum, meski motivasi agar mendapatkan hadiah menggiurkan.
Ia mengingatkan, fasilitas umum berdiri atas hasil pajak masyarakat. dengan begitu, semua pihak adalah pemiliknya, sehingga harus menjaganya.
“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” ujar Satriadi kepada awak media, Selasa (14/01/2025).
Ia juga mengingatkan, perusakan fasilitas umum yang berakibat pada gangguan ketertiban umum kenyamanan publik dapat terkena sanksi tegas.
Adapun aturan itu, tertuang dalam Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
BACA JUGA: Demam Perburuan Koin Jagat, Ancaman ‘Privasi Pemain’ Makin Nyata?
Tercantum jelas juga, dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan juga setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif,” ucap Satriadi.
Satriadi juga berharap kolaborasi dari dinas-dinas terkait untuk mengawasi aktivitas masyarakat, terlebih lagi pada kegiatan perburuan Koin Jagat.
“Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat,”pungkasnya.
(Saepul)