• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Terbuai Koin Jagat hingga Rusak Fasilitas Umum, Bisa kena Pidana dan Denda!

Penulis Saepul
14 Januari 2025
A A
Koin jagat

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan memperingati para pemain Koin Jagat, agar tidak merusak fasilitas umum, meski motivasi agar mendapatkan hadiah menggiurkan.

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Ia mengingatkan, fasilitas umum berdiri atas hasil pajak masyarakat. dengan begitu, semua pihak adalah pemiliknya, sehingga harus menjaganya.

“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” ujar Satriadi kepada awak media, Selasa (14/01/2025).

Ia juga mengingatkan, perusakan fasilitas umum yang berakibat pada gangguan ketertiban umum kenyamanan publik dapat terkena sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

Adapun aturan itu, tertuang dalam Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

BACA JUGA: Demam Perburuan Koin Jagat, Ancaman ‘Privasi Pemain’ Makin Nyata?

Tercantum jelas juga, dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan juga setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif,” ucap Satriadi.

Satriadi juga berharap kolaborasi dari dinas-dinas terkait untuk mengawasi aktivitas masyarakat, terlebih lagi pada kegiatan perburuan Koin Jagat.

“Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat,”pungkasnya.

 

(Saepul)

Tag: gamegame berhadiahkoin jagatpermainanpermainan koin jagat

Artikel Terkait

whatsapp copywriting
Tekno

Belajar WhatsApp Copywriting, Jualan Lebih Efektif!

21 Agustus 2024
data pribadi pinjol
Tekno

Cara Periksa Data Pribadi Terlibat Pinjol Atau Tidak, Segera!

2 November 2024
instagram-tiktok-judol
Tekno

Instagram dan Tiktok Jadi Sarana Judol, Meutya: Wajib Perangi!

14 November 2024
SPAM WHATSAPP
Tekno

Cara Ketahui Ciri-ciri Spam Bahaya di WhatsApp, Antisipasi dari Penipu!

21 November 2024
INFINIX SMART 9 HD
Tekno

Infinix Smart 9 HD Punya Kekuatan Tinggi, Ini Rahasiannya!

9 Februari 2025
pabrik apple bandung
Tekno

Produk Aksesoris Apple di Pabrik Bandung, Mahal dari Harga Samsung A55!

25 November 2024
Artikel Selanjutnya
suzuki fronx indonesia (2)

Spesifikasi Suzuki Fronx, Masuk Indonesia Bisa Dijual Rp100 Jutaan?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat