• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Sistem Tilang Berakhir Akhir Januari, Ini Alasannya!

Penulis Saepul
24 Januari 2025
A A
tilang manual

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) akan menghentikan penerapan tilang manual sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efisien.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Latif menjelaskan, akhir dari tilang manual merupakan langkah untuk memperbarui sistem penegakan hukum yang selama ini masih bergantung pada prosedur tradisional.

“Keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap citra kepolisian,” kata Latif melansir RRI, Jumat (24/01/2025).

ADVERTISEMENT

Melalui keputusan itu harapannya proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih profesional dan tanpa menimbulkan kesan buruk terhadap hubungan antara polisi dan masyarakat.

“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” tambahnya.

Pemberhentian tilang manual juga satu haluan dengan upaya mendorong penggunaan teknologi dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem berbasis digital.

Meskipun teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan ETLE Mobile sudah diterapkan, keduanya dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, pengiriman surat tilang manual dianggap membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Dengan terbatasnya anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sistem ini menjadi kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600 ribu pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” ungkap Latif.

Sebagai solusi untuk menggantikan tilang manual, Polda Metro Jaya akan memperkenalkan sistem Cakra Presisi. Melalui sistem ini, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung menerima notifikasi tilang melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan sistem ini, tidak perlu lagi pengiriman surat tilang fisik, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien.

 

(Saepul)

 

Tag: Etletilangtilang elektroniktilang ETLEtilang polisi

Artikel Terkait

karyawan BYD
Otomotif

Punya Karyawan Hampir 1 Juta Orang, Ini Kejayaan BYD Tutup 2024!

31 Desember 2024
asuransi mobil motor
Otomotif

Wajib Bagi Pemilik, Mobil dan Motor Harus Punya Asuransi Mulai 2025!

27 Desember 2024
hemat bensin motor
Otomotif

Mau Motor Lebih Hemat Bensin? Coba Terapkan Trik Ini!

28 September 2024
Hyundai Kona Electric
Otomotif

Agak Laen, Fitur V2L Hyundai Kona Electric Bisa Goreng Ayam hingga Bikin Jus

9 Oktober 2024
Maka Cavalry vs Alva One XP 2
Otomotif

Maka Cavalry vs Alva One XP, Duel Motor Listrik Rp30 Jutaan!

20 Januari 2025
Jakarta pajak kendaraan
Otomotif

Pemprov Jakarta Naikkan Pajak Kendaraan Tahun Depan, Ini Besaran Kenaikannya

11 November 2024
Artikel Selanjutnya
flu burung

AS Musnahkan 100 Ribu Bebek Indikasi Virus Flu Burung

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat