JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) akan menghentikan penerapan tilang manual sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efisien.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Latif menjelaskan, akhir dari tilang manual merupakan langkah untuk memperbarui sistem penegakan hukum yang selama ini masih bergantung pada prosedur tradisional.
“Keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap citra kepolisian,” kata Latif melansir RRI, Jumat (24/01/2025).
Melalui keputusan itu harapannya proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih profesional dan tanpa menimbulkan kesan buruk terhadap hubungan antara polisi dan masyarakat.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” tambahnya.
Pemberhentian tilang manual juga satu haluan dengan upaya mendorong penggunaan teknologi dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem berbasis digital.
Meskipun teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan ETLE Mobile sudah diterapkan, keduanya dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, pengiriman surat tilang manual dianggap membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Dengan terbatasnya anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sistem ini menjadi kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600 ribu pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” ungkap Latif.
Sebagai solusi untuk menggantikan tilang manual, Polda Metro Jaya akan memperkenalkan sistem Cakra Presisi. Melalui sistem ini, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung menerima notifikasi tilang melalui aplikasi WhatsApp.
Dengan sistem ini, tidak perlu lagi pengiriman surat tilang fisik, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien.
(Saepul)