JAKARTA, PANJIRAKYAT: Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen, mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Jokowi mengatakan, kenaikan tersebut, sudah terancang dalam UU. turan itu menjadi pedoman hasil keputusan DPR bersama pemerintah. Dengan begitu, kebijakan ini akan berjalan saat waktunya.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi Jumat (27/12/2024).
Jokowi mengatakan kenaikan PPN 12 persen telah ditata oleh pemerintah, dengan pertimbangan yang matang.
“Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat uu yang harus dijalankan pemerintah,” ungkapnya.
Pemerintah juga telah menghitung dampak kenaikan tersebut di masyarakat. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.
“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya.
(Saepul)