BANDUNG, PANJIRAKYAT: Mahfud MD beroponi terkait dengan nominasi Organisasi Jurnalis Investigasi Dunia atau Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukan Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin terkorup di dunia.
Dalam kanal Youtube pribadinya, ia mengemukakan pendapatnya terkait isu yang belakangan heboh.
Menurutnya, OCCRP hanya mengumpulkan informasi dari penilaian masyarakat (netizen) yang terkumpul melalui kegiatan jurnalistik saja bukan dari bukti hukum, jadi harus diterima.
“OCCRP itu kan merekam suara publik bukan dari bukti hukum, ya kita terima aja itu sebagai penilaian. Itu juga bukan bukti hukum, tidak mesti benar apa yang diumumkan,” ujarnya melalui kanal Youtube Mahfud MD dalam Podcast Terus Terang, Rabu (8/1/2025).
Penilaian nominasi pemimpin terkorup tersebut memang ditentukan dari usul masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengusulkan bahwa Presiden RI ke-7 tersebut, layak masuk daftar atau nominasi pemimpin terkorup, karena penggunaan lembaga peradilan dan lembaga pemilu untuk kepentingan anaknya.
Namun, menurut Mahfud MD, Jokowi tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena penilaian yang dirilis dan dihasilkan dari OCCRP.
Persepsi-persepsi yang dihasilkan oleh OCCRP hanyalah penilaian atau bukti opini tanpa adanya bukti hukum.
“Pak Jokowi tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena soal ini, karena ini tidak ada bukti hukumnya,” ungkapnya.
Mahfud MD menegaskan bukti opini dan bukti hukum berbeda. Memiliki persepsi diperbolehkan, karena persepsi adalah hal yang tidak bisa dibatasi.
“Bukti opini dan bukti hukum itu berbeda, biasanya bukti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akan menjadi pintu bagaimana menilai hukumnya. Ini penting, harus dicatat, enggak apa-apa memiliki persepsi dan persepsi itu kan tidak bisa dibendung,” tegasnya.
(Saepul)