JAKARTA, PANJIRAKYAT: Unggahan Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di media sosial yang memperlihatkan bahwa dirinya didukungan Presiden Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Alhasil, Netralitas Prabowo pun dipertanyakan.
Pengamat politik Efriza melihat pro dan kontra ini wajar. Namun, dia menggarisbawahi bahwa ini konsekuensi Prabowo yang notabenenya juga Ketua Umum Gerindra, di mana partainya mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Apa yang dilakukan Pak Prabowo sebagai ketua umum dengan meng-endorse Luthfi dan Taj Yasin adalah konsekuensi dari pernyataan dukungan sejak awal bahwa Gerindra mendukung pasangan tersebut,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Efriza menilai, Prabowo punya pengaruh besar setelah berhasil mengalahkan Ganjar di Jawa Tengah. Dengan jarak pilpres dan pilkada yang dekat, Prabowo berupaya mengulangi kemenangannya itu.
“Dengan jarak waktu yang tidak terlalu jauh, dapat dikalkulasikan bahwa masyarakat akan tetap konsisten mendukung Prabowo, sehingga ia meng-endorse Luthfi–Taj Yasin,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Sebab, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu merespons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan, melansir Liputan6 Minggu (10/11/2024).
mengatakan, baik presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.
BACA JUGA: Mobil Curhat Ridwan Kamil Sepi Peminat, Massa Malah Buru Voucher Telur Gratis!
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak menyalahi aturan apapun.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon,” kata Hasan.
(Agung)