BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah Hong Kong belum lama ini mengumumkan kebijakan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan beberapa aplikasi komunikasi, seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive, di komputer kerja mereka.
Adanya kebijakan ini bertujuan, sebagai upaya untuk mengatasi potensi menutup celah dari kejahatan siber yang semakin masif..
Para pakar teknologi informasi mencatat, kebijakan serupa turut berjalan oleh banyak perusahaan lainnya, mengingat risiko yang sangat fatal menyangkut data pribadi dan tantangan keamanan siber yang ada.
Kendati begitu, larangan ini hanya berlaku bagi sebagian besar PNS Hongkong, sementara penggunaan aplikasi WhatsApp dan semacamnya, masih legal untuk pengunaanperangkat pribadi, asalkan mendapatkan persetujuan dari manajer.
Sekretaris Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong, Sun Dong menjelaskan, keputusan ini lantaran melihat peretasan menjadi masalah serius.
Ia mencontohkan, dua negara besar yang menerapkan aturan ini, yakni Amerika Serikat dan China telah menerapkan langkah pengamanan ketat terhadap kejahatan terselubung digital.
Presiden kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, Francis Fong menyatakan, dukungannya terhadap kebijakan ini.
Degan adanya aturan ini, harapan fong bahwadapat membantu mengurangi risiko keamanan dan menangani masalah pelanggaran data yang terjadi.
Direktur VX Research Limited, Anthony Lai, juga seiras dengan pandangan itu. Ia menekankan, kesadaran pegawai terhadap keamanan siber masih rendah. Selain itu, ia mencatat bahwa sistem pemantauan internal yang komprehensif masih kurang.
Dalam awal tahun lalu, Hong Kong mengalami pelanggaran data yang signifikan, yang membahayakan informasi pribadi puluhan ribu orang dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kebijakan larangan bagi PNS Hongkong dalam menggunakan aplikasi seperti WhatsAPP dan semacamnya, bisa menekan kejahatan siber.
(Saepul)