• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Play Store Tidak Adil, Indonesia Denda Google Hingga Rp 202 Miliar!

Penulis Raya
22 Januari 2025
A A
google indonesia

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Google resmi mendapat sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai melakukan monopoli pasar. Akibat Sanksi ini, KPPU denda Google senilai Rp 202,5 miliar.

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Sanksi itu dijatuhkan oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Komisioner Mohammad Reza, sebagai Anggota Majelis Komisi dalam pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

Diketahui, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing sejak 2024. Namun, kewajiban tersebut datang dengan banyak ketidakadilan.

Para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain. Bukan hanya itu, mereka yang menolak akan menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang terbaru, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil. Sebab akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang.

KPPU menemukan pula Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, raksasa mesin pencarian juga sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93%.

Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Namun, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Dalam putusan tersebut, Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

BACA JUGA: Pendiri Koin Jagat, Apakah Orang Indonesia?

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.

Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(Becky)

Tag: GoogleGoogle PayKPPUPlay StoreUCB

Artikel Terkait

whatsapp transkrip suara
Tekno

Cara Aktifkan WhatsApp Transkrip Pesan Suara, Catat Bahasa yang Tersedia!

25 November 2024
aplikasi temu
Tekno

Bukan Hanya di Indonesia, Aplikasi Temu Bermasalah di Eropa!

13 Oktober 2024
hp tidak bisa whatsapp
Tekno

Maaf 18 HP Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp 2025, dari Samsung hingga Sony!

27 Desember 2024
ahmed al kaf
Tekno

Daftar Keputusan Ahmed Al-Kaf yang Bikin Tim Kesal, Reputasi Negatif

12 Oktober 2024
pns hongkong whatsapp
Tekno

PNS Hongkong Dilarang Gunakan WhatsApp, Alasannya?

28 Oktober 2024
KDRT SATUSEHAT MOBILE
Tekno

Jangan Takut, Laporkan KDRT dengan Mudah Lewat Aplikasi SatuSehat Mobile!

21 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
HGB

Gegara Pagar Laut, AHY Lakukan Investigasi Sertifikat HGB

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat