• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Play Store Tidak Adil, Indonesia Denda Google Hingga Rp 202 Miliar!

Penulis Raya
22 Januari 2025
A A
google indonesia

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Google resmi mendapat sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai melakukan monopoli pasar. Akibat Sanksi ini, KPPU denda Google senilai Rp 202,5 miliar.

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Sanksi itu dijatuhkan oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Komisioner Mohammad Reza, sebagai Anggota Majelis Komisi dalam pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

Diketahui, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing sejak 2024. Namun, kewajiban tersebut datang dengan banyak ketidakadilan.

Para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain. Bukan hanya itu, mereka yang menolak akan menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang terbaru, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil. Sebab akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang.

KPPU menemukan pula Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, raksasa mesin pencarian juga sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93%.

Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Namun, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Dalam putusan tersebut, Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

BACA JUGA: Pendiri Koin Jagat, Apakah Orang Indonesia?

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.

Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(Becky)

Tag: GoogleGoogle PayKPPUPlay StoreUCB

Artikel Terkait

ppn 12 persen diretas
Tekno

Akun WhatsApp Inisiator Tolak PPN 12 Persen Diretas, Pembungkaman?

26 Desember 2024
hp malware
Tekno

Tanda Lengkap HP Terkena Malware, Segera Periksa!

21 September 2024
realme c75
Tekno

Realme C75, Definisi HP Terjangkau Tahan Banting!

10 Desember 2024
chatgpt tanpa login
Tekno

ChatGPT Bisa Terbuka Tanpa Login, Tapi Ada Perbedaan Pengguna

8 Februari 2025
iphone 16 indonesia
Tekno

5.448 Unit iPhone 16 Berhasil Masuk ke Indonesia, karena Aturan Longgar?

11 Januari 2025
hp dilacak
Tekno

Amankan IMEI dari ‘Kloning’, Ini Cara Ampuh agar HP Tak Dilacak

17 September 2024
Artikel Selanjutnya
HGB

Gegara Pagar Laut, AHY Lakukan Investigasi Sertifikat HGB

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat