• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Play Store Tidak Adil, Indonesia Denda Google Hingga Rp 202 Miliar!

Penulis Raya
22 Januari 2025
A A
google indonesia

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Google resmi mendapat sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai melakukan monopoli pasar. Akibat Sanksi ini, KPPU denda Google senilai Rp 202,5 miliar.

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Sanksi itu dijatuhkan oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Komisioner Mohammad Reza, sebagai Anggota Majelis Komisi dalam pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

Diketahui, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing sejak 2024. Namun, kewajiban tersebut datang dengan banyak ketidakadilan.

Para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain. Bukan hanya itu, mereka yang menolak akan menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang terbaru, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil. Sebab akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang.

KPPU menemukan pula Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, raksasa mesin pencarian juga sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93%.

Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Namun, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Dalam putusan tersebut, Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

BACA JUGA: Pendiri Koin Jagat, Apakah Orang Indonesia?

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.

Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(Becky)

Tag: GoogleGoogle PayKPPUPlay StoreUCB

Artikel Terkait

penelfon phising
Tekno

Waspada Penelpon Phising, Ini 8 Tanda Modusnya

24 September 2024
donald trump
Dunia

Dulu Galak ke META, Donald Trump Berubah Sikap Pasca Ada Kebijakan Ini!

10 Januari 2025
indonesia pengguna tiktok
Tekno

Indonesia Tempati Posisi 1 Pengguna Tiktok di Dunia, Kalahkan Negara Besar!

29 Oktober 2024
modus penjahat siber
Tekno

Ragam Modus Penjahat Siber, dari Kurir Paket hingga QR Code!

18 Oktober 2024
whatsapp fitur pembayaran
Tekno

WhatsApp Punya Fitur Pembayaran Cuma di Negara Ini!

3 Januari 2025
polisi ai
Tekno

Polisi AS Pakai AI untuk Identifikasi Penjahat, Hasilnya?

14 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
HGB

Gegara Pagar Laut, AHY Lakukan Investigasi Sertifikat HGB

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat