BANDUNG, PANJIRAKYAT: Petisi tuntutan menolak kenaikan PPN 12 persen terbentuk dalam laman Change.org oleh akun Bareng Warga.
Hingga rilisnya berita ini, petisi tersebut telah mendapatkan sebanyak 99.654 tanda tangan sebagai dukungan penolakan, dengan tujuan 150.000 tanda tangan.
“Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis akun tersebut.
Lebih dari itu, massa juga akan melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan PPN 12 persen yang berlangsung hari ini (19/12/2024). Aksi tersebut akan diadakan di Istana Negara yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengumuman resminya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sendiri, diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (16/12/2024).
Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari (2025)” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi.
Peningkatan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, antara lain:
- Beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).
(Saepul)