• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Perubahan Kominfo ke Komdigi, Kerja Bakal Lebih Spesifik?

Penulis Saepul
7 November 2024
A A
kominfo komdigi

(Instagram.@meutya_hafid)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Perubahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) menunjukkan perombakan secara struktural.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Pengesahan perubahan nama sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024.

Dampak signifikan dari perubahan ini adalah penyusunan ulang struktur organisasi di dalam kementerian tersebut.

dari Kominfo ke Komdigi Merombak Struktur Kerja

Dalam perubahan Kominfo ke Komdigi berjalan dengan sistem pimpinan menteri dengan dua wakil menteri. Menurut Perpres,  Menkomdigi adalah ,Meutya Hafid dengan Wakil Menkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo juga sebagai wakil menteri.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang akan menjalankan fungsi penting dalam kementerian ini, yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta empat Staf Ahli.

Adapun strukur dalam lingkungan Komdigi, antara lain:

  1. Menteri Komunikasi Digital: Meutya Hafid
  2. Wakil Menteri 1: Nezar Patria
  3. Wakil Menteri 2: Angga Raka Prabowo
  4. Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  5. Inspektur Jenderal
  6. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
  7. Empat Staf Ahli

Selain susunan pejabat di atas, Komdigi juga akan memiliki lima Direktorat Jenderal yang masing-masing menangani area spesifik dalam dunia komunikasi digital, sebagaimana berikut:

  1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
  3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  5. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Tugas dari Direktorat Jenderal

Masing-masing bagian memiliki fungsi tugas yang jelas terkait dengan pengelolaan dan pengembangan kebijakan di bidang masing-masing.

Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan singkat mengenai tugas dan fungsi masing-masing Direktorat Jenderal:

1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Menurut Pasal 12 Perpres No. 174 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital memiliki tugas utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang infrastruktur digital. Fungsi-fungsinya termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, dan administrasi terkait infrastruktur digital.

2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

Pasal 15 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait teknologi pemerintah digital. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam teknologi digital untuk pemerintahan, termasuk bimbingan teknis dan supervisi.

3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital

Pasal 18 menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Ekosistem Digital bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem digital. Selain itu, mereka juga berfungsi untuk melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta administrasi dan fungsi lainnya.

4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memiliki peran besar dalam pengawasan ruang digital dan perlindungan data pribadi. Tugasnya, yang tercantum dalam Pasal 21, mencakup penyusunan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital serta perlindungan data pribadi. Fungsi lainnya termasuk pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.

5. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, tugasnya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media, sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan terkait norma, prosedur, serta standar dalam komunikasi publik, selain pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Perubahan dalam Eselon 1

Perubahan besar yang terjadi di Kementerian Komunikasi Digital ini tentu saja mengharuskan adanya penyesuaian pada struktur eselon 1.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR , Menteri Meutya Hafid mengungkapkan, prioritas mereka adalah pembagian tugas yang lebih spesifik, terutama terkait dengan dunia digital yang semakin luas dan kompleks.

Berbeda dari era Kominfo, pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara Direktorat Jenderal yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).

“Jika sebelumnya tugas besar terkait dunia digital berada di bawah satu direktorat saja, ke depan kita akan lebih memfokuskan pada pembagian tugas yang lebih luas dan sesuai dengan perkembangan dunia digital yang sangat cepat ini,” ujar Meutya, Selasa (07/11/2024).

 

(Saepul)

Tag: KomdigiKominfoMenteri Komdigi

Artikel Terkait

alat musik celempungan
Nasional

Terancam Tergerus Zaman, Ketahui Sejarah dari Alat Musik Celempungan

1 September 2024
Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam
Hukum

Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam

2 Juli 2024
BBM subsidi
Nasional

Kendaraan Pembeli BBM Subsidi Khusus Plat Kuning?

29 November 2024
kemensos lelang
Nasional

Kemensos Buka Lelang Umum, untuk Rolls-Royce hingga Tas LV!

3 Januari 2025
paus fransiskus
Nasional

Menag Siap Sambut Paus Fransiskus, Keamanan Siaga Ring 2

3 September 2024
rieke budi arie
Nasional

Momen Rieke Bahas Judol Oknum Komdigi, Kok Budi Arie Mendadak ke Toilet?

7 November 2024
Artikel Selanjutnya
iphone 16 tkdn

Dikejar Apple Demi iPhone 16 di Indonesia, Sepenting Apa TKDN?

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat