• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 23 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Perubahan Kominfo ke Komdigi, Kerja Bakal Lebih Spesifik?

Penulis Saepul
7 November 2024
A A
kominfo komdigi

(Instagram.@meutya_hafid)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Perubahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) menunjukkan perombakan secara struktural.

BACAJUGA

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

Pengesahan perubahan nama sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024.

Dampak signifikan dari perubahan ini adalah penyusunan ulang struktur organisasi di dalam kementerian tersebut.

dari Kominfo ke Komdigi Merombak Struktur Kerja

Dalam perubahan Kominfo ke Komdigi berjalan dengan sistem pimpinan menteri dengan dua wakil menteri. Menurut Perpres,  Menkomdigi adalah ,Meutya Hafid dengan Wakil Menkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo juga sebagai wakil menteri.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang akan menjalankan fungsi penting dalam kementerian ini, yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta empat Staf Ahli.

Adapun strukur dalam lingkungan Komdigi, antara lain:

  1. Menteri Komunikasi Digital: Meutya Hafid
  2. Wakil Menteri 1: Nezar Patria
  3. Wakil Menteri 2: Angga Raka Prabowo
  4. Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  5. Inspektur Jenderal
  6. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
  7. Empat Staf Ahli

Selain susunan pejabat di atas, Komdigi juga akan memiliki lima Direktorat Jenderal yang masing-masing menangani area spesifik dalam dunia komunikasi digital, sebagaimana berikut:

  1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
  3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  5. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Tugas dari Direktorat Jenderal

Masing-masing bagian memiliki fungsi tugas yang jelas terkait dengan pengelolaan dan pengembangan kebijakan di bidang masing-masing.

Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan singkat mengenai tugas dan fungsi masing-masing Direktorat Jenderal:

1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Menurut Pasal 12 Perpres No. 174 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital memiliki tugas utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang infrastruktur digital. Fungsi-fungsinya termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, dan administrasi terkait infrastruktur digital.

2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

Pasal 15 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait teknologi pemerintah digital. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam teknologi digital untuk pemerintahan, termasuk bimbingan teknis dan supervisi.

3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital

Pasal 18 menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Ekosistem Digital bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem digital. Selain itu, mereka juga berfungsi untuk melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta administrasi dan fungsi lainnya.

4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memiliki peran besar dalam pengawasan ruang digital dan perlindungan data pribadi. Tugasnya, yang tercantum dalam Pasal 21, mencakup penyusunan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital serta perlindungan data pribadi. Fungsi lainnya termasuk pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.

5. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, tugasnya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media, sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan terkait norma, prosedur, serta standar dalam komunikasi publik, selain pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Perubahan dalam Eselon 1

Perubahan besar yang terjadi di Kementerian Komunikasi Digital ini tentu saja mengharuskan adanya penyesuaian pada struktur eselon 1.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR , Menteri Meutya Hafid mengungkapkan, prioritas mereka adalah pembagian tugas yang lebih spesifik, terutama terkait dengan dunia digital yang semakin luas dan kompleks.

Berbeda dari era Kominfo, pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara Direktorat Jenderal yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).

“Jika sebelumnya tugas besar terkait dunia digital berada di bawah satu direktorat saja, ke depan kita akan lebih memfokuskan pada pembagian tugas yang lebih luas dan sesuai dengan perkembangan dunia digital yang sangat cepat ini,” ujar Meutya, Selasa (07/11/2024).

 

(Saepul)

Tag: KomdigiKominfoMenteri Komdigi

Artikel Terkait

PDAM Tirtawening
Nasional

Miris! Warga Kebonwaru Bandung Tahunan Gunakan Pompa Gegara Pasokan Air PDAM Tirtawening Bermasalah

5 Desember 2024
jokowi sidang kabinet paripurna
Nasional

Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir Sebut Jangan Riak-riak

13 September 2024
workshop JNE
Nasional

Ratusan Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Ikuti Creative Workshop JNE Content Competition “Inspirasi Tanpa Batas”

4 Juni 2025
Mary Jane
Nasional

Yusril Bantah Mary Jane Dibebaskan, Ungkap Keberadaan Sekarang

21 November 2024
pemindahan napi
Nasional

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

14 Desember 2024
dosen cpns
Nasional

Ratusan Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Masalah Besar?

18 April 2025
Artikel Selanjutnya
iphone 16 tkdn

Dikejar Apple Demi iPhone 16 di Indonesia, Sepenting Apa TKDN?

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025
jokowi psi pdip (2)

Jokowi Limpahkan Dukungan untuk PSI, PDIP Tak Gentar

21 Juli 2025
Jokowi PSI

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
jokowi psi

Ambisi PSI Gaet Keluarga Jokowi, karena Acuan Apa?

19 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat