JAKARTA, PANJIRAKYAT: Perubahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) menunjukkan perombakan secara struktural.
Pengesahan perubahan nama sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024.
Dampak signifikan dari perubahan ini adalah penyusunan ulang struktur organisasi di dalam kementerian tersebut.
dari Kominfo ke Komdigi Merombak Struktur Kerja
Dalam perubahan Kominfo ke Komdigi berjalan dengan sistem pimpinan menteri dengan dua wakil menteri. Menurut Perpres, Menkomdigi adalah ,Meutya Hafid dengan Wakil Menkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo juga sebagai wakil menteri.
Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang akan menjalankan fungsi penting dalam kementerian ini, yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta empat Staf Ahli.
Adapun strukur dalam lingkungan Komdigi, antara lain:
- Menteri Komunikasi Digital: Meutya Hafid
- Wakil Menteri 1: Nezar Patria
- Wakil Menteri 2: Angga Raka Prabowo
- Sekretaris Jenderal (Sekjen)
- Inspektur Jenderal
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Empat Staf Ahli
Selain susunan pejabat di atas, Komdigi juga akan memiliki lima Direktorat Jenderal yang masing-masing menangani area spesifik dalam dunia komunikasi digital, sebagaimana berikut:
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Tugas dari Direktorat Jenderal
Masing-masing bagian memiliki fungsi tugas yang jelas terkait dengan pengelolaan dan pengembangan kebijakan di bidang masing-masing.
Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan singkat mengenai tugas dan fungsi masing-masing Direktorat Jenderal:
1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Menurut Pasal 12 Perpres No. 174 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital memiliki tugas utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang infrastruktur digital. Fungsi-fungsinya termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, dan administrasi terkait infrastruktur digital.
2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Pasal 15 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait teknologi pemerintah digital. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam teknologi digital untuk pemerintahan, termasuk bimbingan teknis dan supervisi.
3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Pasal 18 menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Ekosistem Digital bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem digital. Selain itu, mereka juga berfungsi untuk melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta administrasi dan fungsi lainnya.
4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memiliki peran besar dalam pengawasan ruang digital dan perlindungan data pribadi. Tugasnya, yang tercantum dalam Pasal 21, mencakup penyusunan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital serta perlindungan data pribadi. Fungsi lainnya termasuk pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
5. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, tugasnya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media, sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan terkait norma, prosedur, serta standar dalam komunikasi publik, selain pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Perubahan dalam Eselon 1
Perubahan besar yang terjadi di Kementerian Komunikasi Digital ini tentu saja mengharuskan adanya penyesuaian pada struktur eselon 1.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR , Menteri Meutya Hafid mengungkapkan, prioritas mereka adalah pembagian tugas yang lebih spesifik, terutama terkait dengan dunia digital yang semakin luas dan kompleks.
Berbeda dari era Kominfo, pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara Direktorat Jenderal yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
“Jika sebelumnya tugas besar terkait dunia digital berada di bawah satu direktorat saja, ke depan kita akan lebih memfokuskan pada pembagian tugas yang lebih luas dan sesuai dengan perkembangan dunia digital yang sangat cepat ini,” ujar Meutya, Selasa (07/11/2024).
(Saepul)