JAKARTA, PANJIRAKYAT: Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menegaskan, bahwa kenaikan PPN 12 Persen berdasarkan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan hasil cetusan pihaknya.
Ia menjelaskan, pembahasan UU mengenai hal ini hasil usulan pemerintahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam periode lalu. Kala itu, PDIP sebagai fraksi yang terlibat ditunjuk menjadi ketua panitia kerja (panja).
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” Tegas Deddy, Senin (23/12/2024).
Deddy menjelaskan, saat itu UU disetujui dengan asumsi kondisi ekonomi dalam negeri dan global akan semakin menguat.
Namun, seiring waktu, ada sejumlah kondisi berbagai pihak, tak terkecuali PDIP yang meminta mengkaji kenaikan PPN 12 Persen.
Dengan memperhatikan, daya beli masyarakat yang terpuruk, PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar Rupiah terhadap Dollar yang saat ini terus naik.
“Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.
Dengan kata lain, PDIP dalam kondisi ini hanya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan PPN 12 persen.
“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deddy, PDIP tidak ingin ada persoalan baru dihadapkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
(Saepul)