• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Perhitungan Pajak Opsen, Apakah Terlalu Besar?

Penulis Saepul
13 Desember 2024
A A
pajak opsen (2)

(BCA Virtual)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: pemerintah akan menetapkan kebijakan pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor pada Januari 2025 nanti. Keputusan ini, tak lepas dari  reaksi berbagai masyarakat.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Banyak yang menganggap bahwa penerapan opsen ini akan menjadi pungutan tambahan bagi pemilik kendaraan, dengan persentase mencapai 66 persen. Namun, apakah benar demikian?

Opsen adalah pajak tambahan untuk dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu, telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan UU tersebut, besaran opsen menyasar PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Pada pengertiannya, meskipun tarif pajak kendaraan tidak langsung naik, adanya opsen ini dapat meningkatkan jumlah total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan.

Dua Jenis Pajak Opsen

Ada dua jenis opsen yang menjadi pajak wajib baru bagi kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini dikenakan pada kendaraan yang terdaftar, baik kendaraan baru maupun kendaraan lama, dan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.
  2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Ini dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, seperti saat pembelian kendaraan baru atau kendaraan bekas yang melakukan balik nama.

Perhitungan

Untuk menghitung besarnya opsen, akumulasi harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PKB dan BBNKB. DPP ini terhitung berdasarkan NJKB kendaraan yang dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Rumus untuk menghitung opsen PKB adalah sebagai berikut:

Di mana DPP PKB dihitung dari hasil pengalian NJKB x Tarif PKB.

  • Tarif PKB untuk kendaraan pertama saat ini ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk kendaraan biasa, dan maksimal 2 persen untuk daerah tanpa kabupaten seperti Jakarta.

Rumus untuk menghitung opsen BBNKB adalah:

DPP BBNKB dihitung dari NJKB x Tarif BBNKB.

  • Tarif BBNKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 12 persen, dan untuk daerah tanpa kabupaten, tarifnya bisa mencapai maksimal 20 persen.

Misalnya, seseorang memiliki mobil baru dengan NJKB sebesar Rp200 juta dan tarif PKB 1 persen, serta tarif BBNKB 12 persen. Untuk menghitung opsen, kita dapat menggunakan rumus di atas.

Opsen PKB:

  • DPP PKB = (NJKB x Tarif PKB) = (Rp200 juta x 1 persen) = Rp2 juta
  • Opsen PKB = Rp2 juta x 66 persen = Rp1,32 juta

Opsen BBNKB:

  • DPP BBNKB = (NJKB x Tarif BBNKB) = (Rp200 juta x 12 persen) = Rp24 juta
  • Opsen BBNKB = Rp24 juta x 66 persen = Rp15,84 juta

Total Opsen PKB dan BBNKB  = Rp1,32 juta + Rp15,84 juta = Rp17,16 juta.

Penurunan Tarif Pajak 

Meskipun tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari DPP, penerapan opsen ini justru disertai dengan penurunan tarif pajak induk untuk menyeimbangkan beban pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Hal ini bertujuan agar total pajak kendaraan yang dibayarkan pemilik tidak terlalu tinggi, meskipun ada tambahan opsen.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kendaraan pertama yang sebelumnya maksimal 2 persen sekarang diturunkan menjadi 1,2 persen.

Sementara itu, tarif PKB progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dulu bisa mencapai 10 persen, sekarang dibatasi maksimal 6 persen.

Begitu pula dengan tarif BBNKB, yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen untuk kendaraan pertama, kini maksimal 12 persen untuk kendaraan pertama, dan 1 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Penerapan opsen ini bertujuan untuk memecah (split) pembayaran pajak kendaraan menjadi dua bagian, yakni PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi, dan opsen PKB dan opsen BBNKB yang akan diterima pemerintah kabupaten/kota.

Dengan cara ini, dana dari pajak kendaraan akan langsung tersetor ke daerah yang lebih spesifik, sesuai dengan tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya berlaku, dan diterapkan agar aliran dana dari pajak kendaraan bisa langsung sampai ke kabupaten/kota.

Meskipun ada klaim bahwa opsen akan menambah beban pemilik kendaraan hingga 66 persen, pada kenyataannya, opsen ini bukanlah beban tambahan yang signifikan.

Tarif pajak induk (PKB dan BBNKB) sudah turun, sehingga meskipun ada opsen, total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan pajak yang dibayarkan sebelumnya.

 

 

(Saepul)

Tag: bebas pajak kendaraancara bayar pajak kendaraanDenda Pajak Motornilai pajak opsenopsenPajak Motorpajak opsen

Artikel Terkait

honri boma ev alphard
Otomotif

Imut! Honri Boma EV, Alphard Versi Mini Dijual di Indonesia

15 Februari 2025
ujian SIM C
Otomotif

Tips Mulus Lolos Ujian Sim C, Biar Tak Gagal 2 Kali!

22 November 2024
toyota hrs hidrogen
Otomotif

Toyota Resmikan HRS Hidrogen, Satu-satunya di Indonesia?

11 Februari 2025
innova diesel
Otomotif

Walau Ada Zenix, Masih Banyak yang Jatuh Hati ke Innova Diesel!

18 November 2024
bengkel custom chopper jakarta
Otomotif

Daftar Bengkel Custom Chopper di Jakarta, Hasil Apik!

15 Oktober 2024
transmisi cvt
Otomotif

Perawatan Transmisi CVT Nggak Ribet, Asal Ingat Ini!

17 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
happy water

Efek Narkoba Happy Water, Hilang Kesadaran hingga Kerusakan Organ!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat