• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Penyidik Limpahkan Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual ke Penuntut Umum!

Penulis Saepul
9 Januari 2025
A A
Agus Buntung pelecehan seksual

(kolase/Tiktok)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyerahkan tunadaksa tersangka pelecehan seksual, Iwas (Agus Buntung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif melansir Antara, Kamis (09/01/2025).

Penyidik menyerahkan Agus Buntung ke JPU beserta barang bukti perkara. Syarif memastikan, penyerahan itu sebagai tindak lanjut penelitian jaksa, yang menyatakan berkas perkara milik bersangkutan pada 7 Januari 2025.

“Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, jaksa menyatakan, kasus pelecehan seksual Agus Buntung telah memenuhi sangkaan pidana, merujuk Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, kata Syarif, pemenuhan berkas perkara itu, penyidik melibatkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologis.

“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” tambahnya.

 

 

 

(Saepul)

Tag: Agus BuntungAgus disabilitaskasus pelecehankasus pelecehan agus

Artikel Terkait

makan siang gratis (2)
Nasional

Menko Polkam Nilai Tak Kurang Gizi Program Makan Siang tanpa Susu!

14 Januari 2025
batas laut
Nasional

Buntut Viral Batas Laut Tangerang, KKP Peringatkan Segera Cabut!

10 Januari 2025
monolog gibran
Nasional

Wamensesneg Ungkap Tujuan Gibran dengan Video Monolog

28 April 2025
Telah terjadi gempa bumi di wilayah maluku pada 02,47 WIT
Nasional

Tinjau Efek Gempa, Kapolda Maluku Kerahkan Jajaran Siaga

10 Januari 2023
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!
Nasional

5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!

13 November 2024
nomor darurat libur nataru
Nasional

Supaya Perjalanan Tenang Libur Nataru, Catat Sejumlah Nomor Darurat Ini

23 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
promosi kosmetik ilegal

Kemkodigi Berantas Puluhan Ribu Konten Promosi Kosmetik Ilegal!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat