JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak, kini akan ditagih ke rumah-rumah oleh pihak Samsat. Penunggak pajak kendaraan, telah ditagih pada beberapa daerah di Indonesia, untuk memastikan target pendapatan daerah dari pajak kendaraan bisa tercapai.
Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kepatuhan masyarakat masih belum mengisi kepatuhan, hanya kurang dari separuh dari total 169 juta kendaraan terdaftar yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Hal ini menyita Tim Pembina Samsat untuk memenuhi target pendapatan daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.
Terkait hal ini, Korlantas Polri akan memberlakukan program “door to door” atau kunjungan langsung ke rumah para penunggak . Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, pergerakan ini dengan metode soft power untuk mengingatkan pemilik kendaraan atas kewajibannya.
“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” ujar Aan melansir Korlantas Polri, Senin (11/11/2024).
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, program tersebut sudah berjalan di beberapa wilaya, mulai Sumatra Utara dan Jawa Barat.
Yusri mengungkapkan, Medan dan Jawa Barat sudah menyetujui penerapan program ini, dan saat ini masih ada 38 provinsi yang akan mengikuti mengikuti secara serempak
Penerapan program ini terbukti menuai efektivitas dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Yusri menambahkan, sejak program ini berjalan, angka kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan meningkat.
Seandainya masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya, kata Yusri , hal ini akan memberikan dampak positif bagi daerah, seperti untuk pembangunan infrastruktur jalan yang lebih baik.
Selain itu, Yusri juga menyoroti kebijakan penghapusan Bea Balik Nama (BBN2) dan pajak progresif di sejumlah daerah yang menurutnya lebih efektif dalam meningkatkan kewajiban bayar pajak kendaraan.
Kebijakan itu, menurutnya, tidak hanya memperlancar proses administrasi kendaraan, melainkan juga membuat data kendaraan menjadi lebih akurat.
(Saepul)