BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat wilayah Banten, berlaku sejak hari Jumat (04/10/2024) hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menuturkan, kebijakan fiskal pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengurangan, pembebasan pokok, dan sanksi administrasi pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Al Muktabar dalam keterangan resminya, Selasa (08/10).
Program pemutihan ini berlaku, antara lain, bebas pokok dan denda PKB bagi wajib pajak yang menunggak selama empat tahun, kecuali bagi mereka yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut, sekaligus terdapat juga diskon PKB sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi dan bebas denda PKB.
“Kami (Pemprov Banten) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini, khususnya bagi mereka yang menunggak pajak,” tambah Al Muktabar.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pemutihan di Banten, dapat mengakses media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) serta gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini juga memperingati HUT ke-24 Provinsi Banten dan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Dengan ini, Banten menjadi provinsi keenam yang melaksanakan program ini pada bulan Oktober, menyusul Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar, dan Jateng yang telah lebih dahulu menggelar program serupa.
(Saepul)