JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) merencanakan kenaikan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Informasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Menelusuri Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan berkaitan dengan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang Namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Lalu, Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan /atau Alamat yang sama.
Merujuk Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan pajak kendaraan bermotor berlaku progresif sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Berikut ketentuan baru pajak progresif sesuai Perda No.1 Tahun 2024 :
1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor Pertama;
2. 3%(tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor kedua;
3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor ketiga;
4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor keempat;
5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
(Saepul)