JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah bersiap akan memblokir IMEI HP iPhone 16, yang tidak secara legal masuk Indonesia. Dalam artian, HP itu dibeli melalui online shop atau jasa penitipan beli luar negeri.
Kemenperin memperhitungkan, ada sekitar 9.000 unit ponsel tersebut masuk Indonesia, sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Padahal, penyebarannya di tanah air belum berizin.
Pemblokiran IMEI iPhone 16
Tak hanya itu, Kemenperin memperingatkan penjual yang memperdagangkan iPhone 16 secara hukum, karena melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, dikutip Minggu (03/11/2024).
Febri juga mengatakan, selama ini Apple diberikan sarana untuk mengimpor dan menjual produk elektroniknya. Tercatat sudah 3,8 juta unit produk impor Apple selama 2023 dan 2024 di Indonesia.
Izin Apple Sudah Tak Berlaku
Untuk diketahui, Apple adalah satu-satunya merk HP berteknologi 4G yang masih mengimpor HP. Berbeda dengan merk lain, seperti Xiaomi, Samsung, Vivo, dan Oppo yang sepenuhnya telah merakit di dalam negeri untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple mendapatkan izin menjual iPhone tanpa fasilitas produksi di Indonesia dengan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu dengan pembukaan pusat pelatihan Apple Academy.
Akan tetapi, izin tersebut sudah tidak berlaku alias kadaluarsa. Jika ingin kembali membuka jalan impor, maka harus menambah investasi sehingga bisa menjual iPhone 16 secara legal.
(Saepul)