BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah akan memberikan insentif untuk mobil elektrifikasi jenis hybrid berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen, mulai 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan, keringanan pajak ini hanya berlaku selama satu tahun dan berlaku.
Setelah itu, insentif ini akan mendapatkan kajian perkembangan. Akan tetapi, salah satu tujuannya adalah guna mendukung pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia, khususnya mobil hybrid.
Perlu juga diingat, insentif mobil hybrid 3 persen ini, hanya khusus
untuk produksian lokal (CKD) dalam negeri oleh peserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dengan begitu, hanya ada beberapa merk yang akan mendapatkan insentif ini, terdiri dari Toyota, Hyundai, Wuling, dan Suzuki yang dapat menikmatinya
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi menegaskan, insentif ini berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal yang berhak mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga mobil hybrid di pasar dan meningkatkan minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Mobil yang Berpeluang Mendapatkan Insentif Mobil Hybrid 3 Persen
Saat ini, terdapat beberapa model mobil hybrid berstatus CKD, yang kemungkinan besar akan mendapatkan manfaat ini, antara lain:
Wuling Almaz RS Hybrid – Harga mulai Rp442 juta
Hyundai Santa Fe Hybrid – Harga mulai Rp786 juta
GWM Haval Jolion HEV – Harga mulai Rp405 juta
Suzuki Ertiga Hybrid – Harga mulai Rp277 juta
Suzuki XL7 Hybrid – Harga mulai Rp288 juta
Toyota Yaris Cross Hybrid – Harga mulai Rp440 juta
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid – Harga mulai Rp477 juta
Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid
Sejauh ini, tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6 persen hingga 14 persen, sementara untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tarifnya berkisar antara 5 persen hingga 8 persen, tergantung pada skema I atau skema II yang berlaku.
Dengan adanya insentif ini, harga mobil berteknologi hibrida di pasar Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih terjangkau, yang dapat mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.
(Saepul)