• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 3 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pembatasan BBM Subsidi, Ini Daftar Kendaraan Boleh Beli Pertalite

Penulis Saepul
12 September 2024
A A
pembatasan pertalite

(Ilustras.Sutterstock)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah tengah menggodok pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya untuk pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan dan masuk kriteria penerima.

Dalam rencana pembatasan Pertalite dan solar pastinya ada aturan kirteria kendaraan. Sistem baru yang akan menjadi implementasi mewajibkan pengguna memiliki barcode Pertamina melalui aplikasi MyPertamina.

Aplikasi ini akan menyimpan data pemilik dan jenis kendaraan, serta memastikan bahwa hanya kendaraan sudah terdaftar dan memiliki barcode.

ADVERTISEMENT

Kriteria Kendaraan Legal dalam Pembatasan Pertalite

Dengan begitu, pastikan anda benar-benar penerima berhak BBM berubsidi dari Pertamina. Adapun kirterianya, baik motor maupun mobil yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan Pertalite dan solar, berikut ini:

  1. Kendaraan Pelat Kuning: Biasanya terdiri dari angkutan umum, taksi, dan kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah.
  2. Kendaraan Umum Tanpa Pelat Kuning: Seperti taksi online yang telah terdaftar resmi dan memenuhi syarat tertentu.
  3. Kendaraan Pelayanan Umum: Termasuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
  4. Motor di Bawah 250 cc: Kendaraan sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori Big Bike premium.
  5. Mobil di Bawah 1.400 cc: Kendaraan roda empat yang termasuk dalam kategori LCGC (Low Cost Green Car) atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
  6. Mobil Operasional Panti Asuhan dan Panti Jompo: Harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
  7. Rumah Sakit Tipe C dan D serta Puskesmas: Juga memerlukan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Melalui perencanaan pembatasan pembelian ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

(Saepul)

Tag: daftar kendaraan bisa beli Pertalitepembatasan pembelian pertalitepertalite

Artikel Terkait

harga pajak honda brio 9
Otomotif

Harga Pajak Honda Brio Model 2021-2022

31 Agustus 2024
motor listrik adora
Otomotif

Motor Listrik Adora Rilis, Indomobil Klaim Pengguna Bisa Hemat Rp6 Jutaan!

7 Februari 2025
fuel pump mobil pertamax (4)
Otomotif

Hasil Uji Pertamina Terkait Fuel Pump Rusak karena Pertamax, Masih Aman?

29 November 2024
mobil wanita
Otomotif

Bukan hanya Sedan, Ini Mobil Terbaik Wanita Versi WWCOTY

2 Februari 2025
busi motor basah oli
Otomotif

Busi Motor Basah karena Oli? Awas Masalahnya Bisa Parah!

9 September 2024
mobil buatan pindad
Otomotif

Prabowo Wajibkan Menteri Kabinet Merah Putih Naik Mobil Buatan Pindad!

28 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
indodax

Bappebti Panggil Indodax Buntut Peretasan, Jaminan Keamanan Gimana?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat