• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pembatasan BBM Subsidi, Ini Daftar Kendaraan Boleh Beli Pertalite

Penulis Saepul
12 September 2024
A A
pembatasan pertalite

(Ilustras.Sutterstock)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah tengah menggodok pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya untuk pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan dan masuk kriteria penerima.

Dalam rencana pembatasan Pertalite dan solar pastinya ada aturan kirteria kendaraan. Sistem baru yang akan menjadi implementasi mewajibkan pengguna memiliki barcode Pertamina melalui aplikasi MyPertamina.

Aplikasi ini akan menyimpan data pemilik dan jenis kendaraan, serta memastikan bahwa hanya kendaraan sudah terdaftar dan memiliki barcode.

ADVERTISEMENT

Kriteria Kendaraan Legal dalam Pembatasan Pertalite

Dengan begitu, pastikan anda benar-benar penerima berhak BBM berubsidi dari Pertamina. Adapun kirterianya, baik motor maupun mobil yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan Pertalite dan solar, berikut ini:

  1. Kendaraan Pelat Kuning: Biasanya terdiri dari angkutan umum, taksi, dan kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah.
  2. Kendaraan Umum Tanpa Pelat Kuning: Seperti taksi online yang telah terdaftar resmi dan memenuhi syarat tertentu.
  3. Kendaraan Pelayanan Umum: Termasuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
  4. Motor di Bawah 250 cc: Kendaraan sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori Big Bike premium.
  5. Mobil di Bawah 1.400 cc: Kendaraan roda empat yang termasuk dalam kategori LCGC (Low Cost Green Car) atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
  6. Mobil Operasional Panti Asuhan dan Panti Jompo: Harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
  7. Rumah Sakit Tipe C dan D serta Puskesmas: Juga memerlukan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Melalui perencanaan pembatasan pembelian ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

(Saepul)

Tag: daftar kendaraan bisa beli Pertalitepembatasan pembelian pertalitepertalite

Artikel Terkait

mobil macet
Otomotif

Dampak Mobil Terdiam Lama Macet, Serius Merusak Komponen!

16 September 2024
DENZA D9 (2)
Otomotif

Ulas Fitur Denza D9 yang Menggoda, Hingga Jaminan Garansi!

1 Februari 2025
yamaha aerox alpha (3)
Otomotif

Yamaha Jamin Rangka Aerox Alpha Lebih Kokoh, Ini Rahasianya

24 Desember 2024
APAR MOBIL
Otomotif

Sebelum Beli, ini 4 Jenis APAR Mobil Lengkap Kekurangan dan Kelebihan

21 September 2024
yamaha aerox alpha (3)
Otomotif

Tipe Termurah dan Termahal Yamaha Aerox Alpha Beda Jauh, Ini Perbedaanya!

20 Desember 2024
harga bbm non subsidi
Otomotif

Harga BBM Non Subisidi Kompak Naik, Ini Rinciannya!

1 November 2024
Artikel Selanjutnya
indodax

Bappebti Panggil Indodax Buntut Peretasan, Jaminan Keamanan Gimana?

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat