• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pembatasan BBM Subsidi, Ini Daftar Kendaraan Boleh Beli Pertalite

Penulis Saepul
12 September 2024
A A
pembatasan pertalite

(Ilustras.Sutterstock)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah tengah menggodok pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya untuk pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan dan masuk kriteria penerima.

Dalam rencana pembatasan Pertalite dan solar pastinya ada aturan kirteria kendaraan. Sistem baru yang akan menjadi implementasi mewajibkan pengguna memiliki barcode Pertamina melalui aplikasi MyPertamina.

Aplikasi ini akan menyimpan data pemilik dan jenis kendaraan, serta memastikan bahwa hanya kendaraan sudah terdaftar dan memiliki barcode.

ADVERTISEMENT

Kriteria Kendaraan Legal dalam Pembatasan Pertalite

Dengan begitu, pastikan anda benar-benar penerima berhak BBM berubsidi dari Pertamina. Adapun kirterianya, baik motor maupun mobil yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan Pertalite dan solar, berikut ini:

  1. Kendaraan Pelat Kuning: Biasanya terdiri dari angkutan umum, taksi, dan kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah.
  2. Kendaraan Umum Tanpa Pelat Kuning: Seperti taksi online yang telah terdaftar resmi dan memenuhi syarat tertentu.
  3. Kendaraan Pelayanan Umum: Termasuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
  4. Motor di Bawah 250 cc: Kendaraan sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori Big Bike premium.
  5. Mobil di Bawah 1.400 cc: Kendaraan roda empat yang termasuk dalam kategori LCGC (Low Cost Green Car) atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
  6. Mobil Operasional Panti Asuhan dan Panti Jompo: Harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
  7. Rumah Sakit Tipe C dan D serta Puskesmas: Juga memerlukan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Melalui perencanaan pembatasan pembelian ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

(Saepul)

Tag: daftar kendaraan bisa beli Pertalitepembatasan pembelian pertalitepertalite

Artikel Terkait

operasi zebra 2024
Otomotif

Operasi Lodaya 2024 Bandung 2 Minggu, Ini Incaran Pengendara dari Polisi!

15 Oktober 2024
harga suzuki fronx
Otomotif

Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

14 Januari 2025
zendo Muhammadiyah
Otomotif

Ojol Zendo Milik Muhammadiyah Meluncur, Apa Bedanya dengan Gojek-Grab?

15 Januari 2025
mobil kia
Otomotif

Waspada Pemilik, Mobil KIA Bisa Diretas dengan Plat Nomor

29 September 2024
Maung Garuda Limosine vs Ssayong Rexton, Spesifikasi Sama?
Otomotif

Maung Garuda Limosine vs Ssayong Rexton, Spesifikasi Sama?

15 November 2024
motor listrik adora (5)
Otomotif

Mirip, Harga Motor Listrik Yamasaki Lebih Menggiurkan dari Adora!

9 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
indodax

Bappebti Panggil Indodax Buntut Peretasan, Jaminan Keamanan Gimana?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat